Senin 17 Jun 2019 16:31 WIB

Kuasa Hukum: Kivlan Diperiksa Soal Aliran Dana

Kuasa hukum menyatakan pemeriksaan sejak pukul 11.00 WIB masih berlangsung.

Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)
Foto: Antara/Reno Esnir
Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen (tengah)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal Kivlan Zen kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (17/6). Ia dimintai keterangan sebagai saksi terkait aliran dana yang didapatkannya dari Habil Marati (HM) yang merupakan tersangka dugaan percobaan pembunuhan.

"Pemeriksaan Jumat (14/6) malam berhubung beliau sakit gigi dihentikan sementara, hari ini pemeriksaan dilanjutkan kembali, beliau sudah diobati tadi di poliklinik gigi alhamdulillah lumayan sembuh," kata Kuasa Hukum Kivlan, Muhammad Yuntri, di Polda Metro Jaya, Senin.

Baca Juga

Yuntri mengatakan pemeriksaan terkait aliran dana yang diterima dari Habil yang merupakan politikus PPP itu hingga saat ini masih berlangsung. "Pemeriksaan dilanjutkan tentang aliran dana dari tersangka Habil Marati. Tadi mulai diperiksa pukul 11.00 WIB dan masih berlangsung," ujar Yuntri.

Pada pemeriksaan pada Jumat, 14 Juni 2019 lalu, mantan kepala staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen TNI (Purn) itu dicecar 11 pertanyaan terkait aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli senjata api. "Kemarin 11 pertanyaan. Sekarang ini masih berlanjut belum ada jumlahnya," ucap Yuntri.

Habil Marati diduga sebagai donatur eksekutor empat pejabat negara yang menjadi target pembunuhan. Ia diduga menyerahkan uang Rp60 juta kepada para calon eksekutor.

Habil kini telah ditangkap polisi. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan Habil Marati berperan sebagai pemberi uang kepada mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen sebesar 15 ribu dolar Singapura atau setara Rp150 juta.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement