Rabu 22 Jul 2020 14:18 WIB

Gugatan Kivlan Zen tidak Diterima MK

Majelis Hakim MK menilai permohonan Kivlan Zen kabur.

Kivlan Zen
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kivlan Zen

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Permohonan pengujian Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api yang dimohonkan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen tidak diterima Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan dibacakan pada hari ini di gedung MK, Jakarta.

"Mahkamah tidak dapat memahami alasan permohonan pemohon jika dikaitkan dengan petitum permohonan yang meminta agar pasal yang diuji konstitusionalitasnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat," ujar Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan.

Baca Juga

Akibat ketidakjelasan permohonan Kivlan Zen, MK kesulitan untuk menentukan pemohon memiliki kedudukan hukum atau tidak dalam bertindak sebagai pemohon. Selain itu, apabila Kivlan Zen memiliki kekuatan hukum pun, permohonan pemohon dinilai kabur.

Adapun Kivlan Zen yang diwakili kuasa hukumnya, Tonin Tachta Singarimbun dkk, meminta kepada MK untuk mencabut Pasal 1 ayat (1) UU Senjata Api di antaranya karena norma dalam pasal itu rumit dan multitafsir. Alasan selanjutnya, Kivlan Zen mendalilkan mengalami diskriminasi saat penangkapan, antara lain tanpa pendampingan kuasa hukum, penangkapan tidak sah dan penahanan yang juga tidak sah.

Kivlan mengajukan permohonan ini terkait statusnya sebagai terdakwa dalam kasus penyeludupan senjata api dan pelaksanaan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat masih ditunda karena alasan kesehatan. Selama sidang pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi, ia lebih banyak menjelaskan kronologi kasusnya dari mulai penangkapan pada 29 Mei 2019 hingga penetapan dirinya sebagai tersangka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement