Rabu 29 Jul 2026 07:08 WIB

Besok, MK Putuskan Gugatan Program MBG

Putusan gugatan MBG sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK.

Seorang guru memotret hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Seorang guru memotret hidangan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang kini digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan gugatan program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026). Jadwal sidang tersebut diketahui dari surat panggilan MK yang diunggah Imam Zanatul Haeri, guru swasta dari Madrasah Aliyah Yayasan Said Aqil Siradj, melalui media sosial, Selasa.

Imam merupakan saksi dalam pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Hal itu terkait penempatan program MBG dalam anggaran pendidikan yang diajukan pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026.

Baca Juga

Dalam unggahannya di Instagram, Imam melampirkan surat MK tertanggal 27 Juli 2026 tentang panggilan sidang yang ditujukan kepada Reza Sudrajat selaku pemohon perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Surat tersebut menyebutkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) telah menetapkan sidang pengucapan putusan permohonan nomor 55/PUU-XXIV/2026 mengenai pengujian materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026.

Sidang tersebut dijadwalkan berlangsung mulai pukul 13.30 WIB hingga selesai. Berdasarkan penelusuran di laman resmi MK, jadwal pengucapan putusan atas permohonan gugatan MBG tersebut telah tercantum dalam agenda persidangan.

Pada Kamis (30/7/2026), MK menjadwalkan sidang pengucapan putusan atau ketetapan terhadap 20 perkara uji materiil, termasuk perkara nomor 55/PUU-XXIV/2026. Selain perkara tersebut, MK juga akan memutus perkara uji materiil UU Nomor 17 Tahun 2025 dengan nomor perkara 52/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Rega Felix dan perkara nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Sa’ed.

Juru Bicara MK sekaligus hakim konstitusi Enny Nurbaningsih membenarkan jadwal sidang putusan gugatan MBG tersebut sesuai dengan agenda persidangan yang tercantum di laman MK. "Sesuai dengan agenda persidangan di MK yang bisa diakses," ujar Enny di Jakarta, Selasa (28/7/2026).

sumber : Antara
Berita Lainnya

Rekomendasi