Jumat 14 Jun 2019 09:40 WIB

KPU akan Sampaikan Keberatan atas Perbaikan Kubu Prabowo

KPU menilai perbaikan yang dilakukan pada 10 Juni lalu tak ada aturannya.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Petugas membawa berkas bukti gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas membawa berkas bukti gugatan dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (13/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU), akan menyampaikan keberatan atas perbaikan permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo-Sandi, pada 10 Juni lalu.

Menurut KPU, perbaikan seperti itu tidak diatur dalam hukum acara Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan presiden (pilpres).

Baca Juga

"Nanti kita lihat kalau diberi kesempatan, ya tentu kami akan menyampaikan beberapa hal. Terutama beberapa hal yang terkait dengan formil ya, belum secara materiil," ujar Komisoner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, sebelum sidang di depan ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

Selain keberatan perbaikan yang disampaikan pihak pemohon pada 10 Juni lalu, KPU juga akan melihat terlebih dahulu permohonan versi mana yang dibacakan oleh pemohon. "Kami meyakini bahwa hukum acara MK untuk PHPU Pilpres tidak memberikan kesempatan perbaikan permohonan oleh pemohon," jelasnya.

Setelah meregistrasi permohonan pemohon terhadap penetapan hasil rekapitulasi Pemilu 2019 pada Sabtu (25/5) lalu, MK menggelar sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Jumat (13/6) pukul 09.00 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MK dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.

Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 01/PHPU.PRES/XVII/2019 ini, pemohon menggugat Keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 Tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 yang ditetapkan oleh KPU pada Selasa (21/5) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement