Senin 29 Apr 2024 12:53 WIB

PPP Klaim 18 Ribu Lebih Suara Berpindah ke Partai Garuda di Banten

PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen.

Rep: Febryan A/ Red: Teguh Firmansyah
Mahkamah Konstitusi
Foto: Amin Madani/Republika
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana terhadap perkara sengketa hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 hari ini, Senin (29/4/2024). Salah satu perkara yang disidangkan adalah perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Dalam persidangan panel I yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, PPP lewat kuasa hukumnya menyebut bahwa Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 menetapkan raihan suara PPP dalam Pileg DPR RI secara nasional adalah 5.878.777 atau 3,87 persrn dari total suara sah.

Baca Juga

Akibatnya, PPP tidak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold 4 persen. PPP kekurangan 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 untuk bisa mencukupi ambang batas parlemen.

Kuasa hukum PPP, Dharma Rozali Azhar mengatakan, raihan suara PPP sebenarnya lebih banyak dari yang ditetapkan KPU. Dia mendalilkan bahwa terdapat suara PPP yang beralih ke Partai Garuda di 35 daerah pemilihan (dapil) di 19 provinsi. 

Salah tiganya di Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III. Suara PPP berpindah 5.000 ke Partau Garuda di Dapil Banten I, sebanyak 5.450 di Dapil Banten II, dan sebanyak 8.150 suara di Dapil Banten III.

Dharma menyebut, hal itu terjadi karena KPU salah ketika menghitung perolehan suara. Akibatnya, total raihan suara PPP di Dapil Banten I yang seharusnya 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara. 

Lalu, suara PPP di Dapil Banten II yang seharusnya 69.812 suara berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara. Selanjutnya, suara PPP di Dapil Banten III yang seharusnya 101.606 suara berkurang secara tidak sah menjadi 93.456 suara.

Dharma mengatakan, perpindahan suara PPP secara tidak sah ke Partai Garuda itu terus berlanjut hingga rekapitulasi suara tingkat nasional. Karena itu, PPP meminta MK memerintahkan KPU untuk menetapkan raihan suara di tiga dapil di Banten sesuai penghitungan versi PPP.

"Atas perpindahan suara tersebut Pemohon (PPP) telah melakukan keberatan ke Bawaslu provinsi pada Dapil tersebut. Atas dasar itu terdapat cukup dasar dan alasan hukum bagi Mahkamah untuk mengabulkan permohonan Pemohon dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” ujar Dharma.

Dalam sidang selanjutnya, majelis hakim akan mendengarkan keterangan KPU, Bawaslu dan pihak terkait. MK dijadwalkan membacakan putusan atas semua perkara sengketa hasil pileg paling lambat pada 10 Juni 2024.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement