Sabtu 01 Jun 2019 23:41 WIB

21 Orang Masuk DPO Pembakaran Mapolsek Tambelangan

Hingga saat ini polisi sudah melakukan penangkapan terhadap 10 orang

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Esthi Maharani
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi (kiri) meninjau Polsek Tambelangan yang hangus dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).
Foto: Antara/Ryan Hariyanto
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (kedua kiri) bersama Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan (kanan) dan Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI R Wisnoe Prasetja Boedi (kiri) meninjau Polsek Tambelangan yang hangus dibakar massa, di Sampang, Jawa Timur, Kamis (23/5/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur Irjen Pol. Luki Hermawan mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya sudah melakukan penangkapan terhadap 10 orang, terkait kasus pembakaran Mapolsek Tambelangan, Sampang, Madura. Dari 10 orang yang ditangkap, enam di antaranya dijadikan tersangka dan ditahan, sementara sisanya hanya menjadi saksi.

"Yang sudah ditahan sekarang 6 orang dari 10 yang sudah ditangkap. Tahap pertama kita menangkap 6 orang, dimana satu orang jadi saksi dan lima lainnya tersangka. Kemudian tahap kedua kita menangkap 4 orang, dimana satu jadi tersangka, dan 3 orang jadi saksi," kata Luki di Mapolda Jatim, Surabaya, Jumat (31/5).

Luki menegaskan, kesemua tersangka dan saksi yang ditangkap, telah dilakukan prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Berdasarkan keterangan para tersangka dan saksi itu pula lah, diketahui masih ada 21 orang terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan yang belum ditangkap.

Maka dari itu, lanjut Luki, pihaknya akan segera menetapkan ke-21 orang tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Luki mengungkapkan beberapa identitas dari terduga pelaku masuk DPO tersebut. Di antaranya ada MA alias Habib M, kemudian AA alias Habib Abdullah, dan kemudian Kiai A.

"21 DPO ini akan kami sebarkan. Kami berharap melalui bantuan keluarga, tokoh-tokoh agama, para habaib, bisa menyerahjan kepada kami, sehingga kami akan lakukan proses. Yang 21 ini terlibat langsung, baik membuat bom molotov, ikut mengerahkan massa, dan ikut melakukan pelemparan, pengrusakan," ujar Luki.

Namun demikian, Luki menegaskan, 21 terduga pelaku pembakaran Mapolsek Tambelangan yang masuk DPO tersebut bukan merupakan aktor intelektual kasus dimaksud. Menurutnya, aktor intelektualnya sudah ditangkap dan ditahan di Mapolda Jatim.

Aktor intelektualnya sudah di dalam (ditangkap). Ini yang merakit bom, yang mengumpulkan massa, yang mengarahakan, yang ikut melempar, ikut merusak," kata Luki.

Luki menjelaskan, para tersangka untuk sementara dikenakan pasal perlapis yaitu Pasal 200 KUHP, Pasal 187 KUHP, dan Pasal 170 KUHP. Menurut Luki, pasal yang disangkakan kepada para tersangka bisa saja bertambah, mengingat banyak barang-barang di Mapolsek Tembelangan yang hilang, dan diduga dijarah.

"Nanti akan kami kembangkan lagi karena ada barang-barang yang hilang. Alat komunikasi, ini masih kami dalami karena di situ alat pemgisi baterainya terbakar, tapi HT  tidak ada. Laptop juga tidak ada. Ini kami akan kembangkan untuk kemungkinan penjarahan dan sebagainya," kata Luki.

Sebelumnya, Kantor Polsek Tambelangan, Sampang, Jawa Timur, dibakar massa. Pembakaran terjadi pada Rabu, (22/5) malam, tepatnya ekitar pukul 22.00 WIB. Pembakaran berawal dari adanya sekelompok massa yang datang secara tiba-tiba ke Mapolsek Tambelangan, Sampang.

Massa itu selanjutnya melempari kantor Polsek Tambelangan menggunakan batu. Polisi berupaya memberikan pengertian dan melarang mereka berbuat anarkis, namun tidak diindahkan. Dalam hitungan menit, jumlah massa semakin banyak dan semakin bringas, hingga akhirnya terjadi pembakaran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement