Selasa 16 Apr 2019 17:31 WIB

KASN Duga Ada Daerah Mobilisasi ASN untuk Pencoblosan

ASN tersebut dikerahkan untuk mencoblos calon tertentu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Komisioner KASN Bidang Pengaduan Made Suwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menyebut adanya indikasi mobilisasi ASN dalam memenangkan suatu paslon di Pilpres 2019. KASN tidak menyebut paslon mana yang menjadi sasaran mobilisasi itu, tapi mereka tengah menyelidiki dugaan tersebut.

"Jadi gini ya, ini kita selidiki, kita lakukan penyelidikan ada satu daerah tidak etis kalau disebut daerahnya, jadi dia gerakkan orang-orangnya (ASN)," kata Komisioner KASN Bidang Pengaduan, Made Suwandi di Kantor KASN Selasa (16/4).

Baca Juga

Made enggan menyebutkan daerah maupun nama pejabat yang terindikasi melakukan mobilisasi massa itu. Namun, ia memastikan, indikasi mobilisasi massa itu sudah dapat dicium KASN.

"Indikasinya ada, tapi kami tidak bisa menuduh, karena belum ada pembuktian itu yang kuat, jadi kita lihat gelagatnya apa kepentingannya melakukan hal-hal ini," ujar dia menegaskan.

Made menuturkan, mobilisasi ini diduga dilakukan oleh pejabat di daerah yang memiliki pengaruh. Pejabat itu mendapatkan 'pesanan' dari salah satu pihak paslon tertentu. "Kita duga kawan-kawan ini, pejabat ini digerakkan oleh (pihak tertentu), disuruh lah," ujar Made.

Secara kepentingan, kata Made, para pejabat ini seharusnya tidak mendapatkan keuntungan langsung bila salah satu paslon peserta pilpres, maupun caleg memenangi kontestasi Pemilu. Maka itu, KASN berupaya mengungkap motif dugaan mobilisasi itu.

Kendati begitu, Made mengakui penyelidikan akan berjalan sulit. Pasalnya, jejak mobilisasi tidak mudah ditemukan, karena disinyalir dilakukan secara tidak resmi tanpa perintah langsung maupun dalam bentuk disposisi.

"Kita tahu pasti dia dititipkan pesanlah, disuruhlah, tapi kita membuktikannya susah sekali karena kita tidak punya tools-nya, alatnya, dan itu (instruksinya) pun tidak akan tertulis saya kira begitu," kata dia.

Terkait dengan pelanggaran netralitas ASN, berdasarkan data Pokja Pengaduan dan Penyelidikan Komisi ASN bahwa sejak bulan Januari ada 128 laporan.

Sebanyak 85 laporan sudah direkomendasikan oleh Komisi ASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) lnstansi untuk pertimbangan pemberian sanksi.

Berdasarkan UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), ASN semestinya netral dan bebas dari intervensi golongan dan partai politik. Tuntutan netralitas ASN dalam politik juga semakin ditegaskan melalui UU No. 7/2017 tentang Pemilu dan Peraturan Pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement