Ahad 24 Mar 2019 04:30 WIB

Dengan Profit, KPK Cegah Korupsi di Swasta dan BUMN

KPK sudah menerbitkan buku panduan teknis pencegahan sektor usaha.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Logo KPK serta lambang Burung Garuda di ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Ahad (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengatakan saat ini lembaganya memiliki program pencegahan untuk sektor swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nama program pencegahan lembaga antirasuah tersebut adalah Profesional Berintegritas atau yang disingkat menjadi Profit.

"Sampai saat ini ada 132 perusahaan swasta dan BUMN yang aktif dalam program Profit," kata Saut di Gedung KPK Jakarta, Sabtu (23/3) malam.

Baca Juga

"Kami juga sudah menerbitkan Buku panduan teknis pencegahan sektor usaha pada 5 Desember 2018 lalu. Panduan ini bisa digunakan oleh seluruh korporasi sebagai acuan minimum dalam membangun dan menerapkan sistem pencegahan korupsi," tambah Saut.

Saut menegaskan, KPK akan terus berkomitmen berupaya membersihkan BUMN dari segala tindak rasuah. "Energi kami tak akan habis untuk menyatakan bahwa kami merasa sangat miris dan menyayangkan masih terjadinya suap dalam pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara," tegasnya.

KPK baru saja menetapkan Direktur Teknologi dan dan Produksi, PT Krakatau Steel (KS), Wisnu Kuncoro sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa di PT KS Tahun anggaran 2019. Saut mengaku sangat menyayangkan perkara ini. Terlebih PT Krakatau Steel adalah satu satunya BUMN yang bergerak dalam industri baja.

Perusahaan yang berdiri sejak tahun 1970 ini seharusnya sudah bisa menghasilkan industri baja nasional yang luar biasa. "Namun karena oknum-oknum di dalamnya yang kotor, industri baja kita jadi tidak berkembang," tambah dia.

Saut berharap, semua proses pengadaan barang dan jasa di PT KS dan seluruh BUMN bisa dilakukan secara transparan dan menutup kesempatan untuk orang tertentu menjadi broker atau perantara sehingga industri bisa kompetitif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement