Suradi mengatakan, Ulum mendapat jatah Rp 500 juta, sedangkan M yang ia tafsirkan sebagai Menpora dalam daftar tersebut mendapatkan sebesar Rp 1,5 miliar. "Jadi, Rp 2 miliar penjumlahan dari Rp 1,5 miliar dan Rp 500 juta," kata Suradi. Kemudian, inisial Mly yang mendapat Rp 400 juta adalah Mulyana.
Menurut Suradi, total yang akan diberikan kepada 23 inisial itu Rp 3,43 miliar. Meski membuat daftar pe ne rima upah, Suradi tidak mengetahui apakah uang itu sudah diberikan atau belum, termasuk upah yang ia tafsirkan untuk Menpora.
"Kalau diberikan, saya belum terima. Yang lain saya tidak tahu." Dalam dakwaan Fuad, disebutkan pada 13 Desember 2018, sesuai arahan Miftahul Ulum yang merupakan staf pribadi Imam Nahrawi, Fuad memerintahkan Suradi mengetik daftar perincian para penerima dana komit men upah dari pihak Kemenpora.
Fuad didakwa bersama-sama dengan Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy menyuap Deputi IV Bi dang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Mulyana, pejabat pem buat komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto. Johny dan Fuad didakwa menyuap pejabat Kemenpora dengan memberikan sejumlah barang mewah, di antaranya satu unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp 300 juta.
Usai diperiksa KPK pada Kamis (24/1), lalu, Menpora Imam Nahrawi mengaku telah menjelaskan semua temuan KPK di ruangannya, seperti proposal dan dokumen lainnya. Namun, tidak ada penjelasan terkait daftar jatah fee dana hibah.
Menpora Imam Nahrawi membantah tuduhan menerima uang Rp 1,5 miliar terkait kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018. Imam menegaskan, tuduhan tersebut fitnah.
"Itu fitnah yang luar biasa bagi saya," kata Imam singkat, kepada Republika.co.id, pada Jumat (22/3). Imam meyakinkan, dirinya tak terlibat, dan jauh dari keterlibatan skandal rasuah yang kini ditangani KPK.