REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ada jatah Rp 1,5 miliar untuk Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Kabar itu disampaikan Sekretaris Bidang Perencanaan dan Anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Suradi yang diperiksa sebagai saksi dalam persidangan perkara suap terkait hibah untuk KONI dan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KONI Ending Fuad Hamidy. Suradi didatangkan Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penyebutan nama Imam Nahrawi berawal ketika jaksa KPK menanyakan keterangan Suradi dalam berita acara pemeriksaan (BAP) penyidikan Fuad. "Dalam BAP, Saudara menyebutkan bahwa pada Kamis, 13 Desember 2018, Ending Fuad Hamidy mengarahkan pembuatan alternatif pembiayaan kegiatan pada KONI sebesar Rp 17,9 miliar. 'Pada waktu itu Fuad Hamidy meminta saya menyusun beberapa alternatif kegiatan agar biaya sebesar-besarnya dikeluarkan KONI Rp 8 miliar dari total Rp 17,9 miliar karena Fuad Hamidy punya kebutuhan untuk memberikan uang ke Kemenpora seperti Menpora, Ulum, Mulyana, dan beberapa pejabat lain.' Apakah benar?" tanya jaksa KPK, Titto Jaelani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/3).
"Betul, waktu Pak Sekjen mengatakan, 'Uangnya tidak cukup, tolong dibuat Rp 5 miliar karena ternyata kebutuhannya seperti ini ada Rp 3 miliar sekian seperti di daftar,' lalu ditambah Rp 5,5 miliar jadi sekitar Rp 8 miliar," kata Suradi menjawab.
Mendengar jawaban Suradi, jaksa KPK menunjukkan barang bukti berupa catatan daftar pembagian uang yang dibuat Suradi. Dalam catatan itu, terdapat 23 inisial nama yang lengkap dengan nilai uang yang akan diberikan. Kepada Suradi, jaksa KPK mengonfirmasi siapa saja mereka yang disebut dalam inisial tersebut.
"Barang bukti, inisial M apa maksudnya?" tanya jaksa Titto.
"Mungkin untuk menteri. Saya tidak tanya Pak Sekjen. Asumsi saya Pak Menteri," kata Suradi.
Selain inisial M, terdapat pula inisial UL. Menurut Suradi, itu adalah inisial Miftahul Ulum, staf Menpora.