Jumat 22 Mar 2019 02:00 WIB

KPK Limpahkan Berkas 3 Tersangka Suap PN Jaksel

Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Muhammad Hafil
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas milik tiga putusan perkara perdata yang sedang diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun 2018. Di mana, kasus ini menjerat hakim dan panitera.

"Penyidikan untuk tiga orang tersangka telah selesai sehingga dilakukan penyerahan berkas, barang bukti dan tiga tersangka perkara suap terkait dengan putusan perkara perdata di PN Jakarta Selatan Tahun 2018, ke penuntutan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Kamis (21/3).

Baca Juga

Tiga tersangka yang dilimpahkan berkasnya ialah Arif Fitrawan, Advokat; Martin P. Silitonga, Swasta dan Muhammad Ramadhan Panitera Penggati PN Jakarta Timur. Dalam perampungan berkas penyidik memeriksa 23 orang saksi terdiri dari hakim, Direktur PT Dinamika Muda Mandiri, advokat atau pengacara, panitera pengadilan tinggi dan swasta.

Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu 14 hari untuk menyusun berkas dakwaan. Rencananya sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini KPK menetapkan lima tersangka yakni diduga sebagai penerima: Iswahyu Widodo, Hakim PN Jakarta SeIatan (Ketua Majelis Hakim);  Irwan, Hakim PN Jakarta Selatan; Muhammad Ramadhan Panitera Penggati PN Jakarta Timur. Dan diduga sebagai pemberi yakni Arif Fitrawan, Advokat; Martin P. Silitonga, Swasta yang saat ini sedang dalam penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan pelanggaran pidana umum.

Dua hakim dan panitera tersebut diduga menerima suap sebesar ratusan ribu dolar Singapura dari Advokat Arif Fitrawan dan Martin P Silitonga. Diduga, pemberian suap itu terkait dengan penanganan perkara perdata di PN Jakarta Selatan dengan penggugat Isrulah Achmad dan tergugat Williem JV Dongen dan turut tergugat PT Asia Pacific Mining Resources. Gugatan perdata ini terkait pembatalan perjanjian akuisisi PT CLM (PT Citra Lampia Mandiri) oleh PT APMR di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan ini didaftarkan pada 26 Maret 2018.

Selama proses persidangan, diindikasikan pihak penggugat melakukan komunikasi dengan MR panitera pengganti PN Jaktim sebagai pihak yang diduga sebagai perantara terhadap majelis hakim yang menangani perkara di PN Jakarta Selatan. Advokat Arif Fitrawan, diduga menitipkan uang  47 ribu dollar Singapura atau setara Rp 500 juta ke Muhammad Ramadhan untuk diserahkan kepada majelis hakim.

Diduga sebelumnya majelis hakim juga telah menerima uang sebesar Rp 150 juta dari Arif Fitawan melalui Muhammad Ramadhan untuk mempengaruhi putusan sela. Dan agar tidak diputus N.O yang dibacakan pada bulan Agustus 2018 an disepakati akan menerima lagi sebesar Rp 500 juta untuk putusan akhir.

Atas perbuatannya, kepada pihak yang diduga penerima suap disangkakan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tipikor yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara para pihak yang diduga pemberi suap disangkakan dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement