Kamis 21 Mar 2019 07:07 WIB

Enam Perkara Pidana Pemilu di Jateng Berkekuatan Hukum Tetap

Bawaslu Jateng terus mendorong pengawasan partisipatif.

Rep: S Bowo Pribadi/ Red: Muhammad Hafil
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
ilustrasi Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG--Sedikitnya enam perkara pidana pemilu telah diproses Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah. Kemudian, telah ditingkatkan ke proses pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.

Keenam perkara pidana pemilu di Jawa Tengah yang dimaksud terdiri atas  pelanggaran politik uang, penggunaan fasilitas pemerintah serta keterlibatan kepala desa (kades) dalam kegiatan politik praktis.

Baca Juga

"Adapun lokasinya berada di Kabupaten Wonosobo, Boyolali, Pemalang serta di Kabupaten Tegal," kata Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, M Fajar SAK Arif yang dikonfirmasi, di Semarang, Kamis (21/3).

Menurutnya, untuk laporan pelanggaran Pemilu jumlahnya cukup banyak, ada ratusan. Paling banyak memang masih terkait dengan Alat Peraga Kampanye (APK) dan sebagian telah diselesaikan di tingkat Bawaslu kabupaten/ kota.

Sedangkan yang terkait dengan pidana pemilu yang sudah proses sampai inkract setidaknya ada enam perkara dan ada di sejumlah kabupaten/ kota. "Semuanya sudah dinaikkan ke pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," tegas Fajar.

Sedangkan untuk jenis pelanggaran pidana Pemilunya bervariasi. Ada yang politik uang, ada yang berupa prlanggaran penggunaan fasilitas pemerintah hingga ada pelanggaran yang melibatkan kepala desa.

Guna memonitor terjadinya pelanggaran Bawaslu Provinsi Jawa Tengah terus mendorong pengawasan partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen maupun komponen masyarakat yang ada di Jawa Tengah.

Pada Rabu (20/3), Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Tengah juga menghadiri deklarasi Desa Menolak Politik uang, yang dilakukan oleh warga Desa Lerep, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Semarang, M Talkhis mengungkapkan, pada Rabu kemarin Kabupaten Semarang menggelar deklarasi desa menolak politik uang serentak di 19 wilayah kecamatan yang ada di daerah tersebut.

Di mana setiap kecamatan diwakili oleh satu desa atau dusun. Tujuan dari kegiatan ini tak lain untuk mendorong pelaksanaan Pemilu 2019 yang bersih bermartabat serta demokratis di Kabupaten Semarang.

Selain itu juga mengedukasi masyarakat menjadi pemilih yang cerdas, sehingga Pemilu 2019 mampu menghasilkan wakil rakyat maupun pemimpin negara yang berkualitas serta memiliki komitmen untuk rakyat.

"Ini merupakan upaya maksimal kami (Bawalu Kabupaten Semarang) dalam mendorong pemilu ini lebih berkualitas dan berintegritas dari Pemilu 2019 nanti," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement