Selasa 12 Mar 2019 15:32 WIB

Dua Hakim MK Terpilih Diharapkan Mampu Urus Sengketa Pemilu

Semestinya Wahiduddin dan Aswanto dapat bekerja maksimal dalam mengawal Pemilu.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.
Foto: dpr
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR RI telah memilih dua nama Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dari calon pejawat, yakni Wahiduddin Adams dan Aswanto. Keduanya diharapkan mampu menangani tugas berat, yakni sengketa Pemilu 2019.

"Harapan kami komisi III, dua orang calon terpilih ini segera malaksanakan tugasnya, karena 21 Maret berakhir. Ada urusan berat ke depan yaitu urusan sengketa pemilu pileg dan pilpres," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Erma Suryani Ranik di Kompleks DPR RI, Jakarta, Selasa (12/3).

Politikus Demokrat itu menyampaikan, semestinya Wahiduddin dan Aswanto dapat bekerja maksimal dalam mengawal Pemilu 2019 mendatang. Sebab, menurut Erma, tidak terjadi ketidaksetujuan antarfraksi dalam pemilihan keduanya sebagai Hakim MK periode 2019-2024.

Menurut Erma, pendapat dari panel ahli juga menjadi masukan para fraksi dalam menentukan dua nama itu, termasuk fraksi Demokrat. Ia pun mengklaim, seluruh fraksi telah yakin Aswanto dan Wahiduddin mampu menangani sengketa pemilu mendatang.

"Dua nama yang kami sepakati bisa mengawal agenda politik ke depan di MK dalam konteks apabila terjadi sengketa pileg dan pilpres, kita percaya ini bisa mengemban tugas dengan baik," kata Erma menegaskan.

Salah satu Panel Ahli, mantan hakim konstitusi Harjono, menuturkan, ia bersama tim ahli lainnya telah memberikan penilaian pada 11 calon hakim MK itu berdasarkan uji kelayakan dan kepatutan yang dijalani para calon Februari lalu. Kemampuan calon hakim menjaga independensi menjadi salah satu aspek penting calon hakim untuk mengawal sengketa pemilu.

"Saya kira ukuran pertama pasti kompetensi kan. Baru sesudah itu seberapa mampu dia untuk independen dan tidak memihak, itu semua ukuran-ukuran yang parameternya sudah kita tentukan dan itu kita serahkan sama DPR," kara Harjono.

Sebelumnya, sebelas calon hakim sudah mengikuti uji kelayakan dan kepatutan oleh Komisi III DPR RI pada Rabu (6/2) hingga Kamis (7/2). Mereka juga dinilai para panel ahli, di antaranya Harjono, Maria Farida Indrati, Eddy OS Hiariej dan Maruarar Siahaan.

Adapun yang menjadi calon hakim adalah Hestu Armiwulan Sochmawardiah, Aidul Fitriciads Azhari, Bahrul Ilmi Yakup, M Galang Asmara, Wahiduddin Adams, Refly Harun, Aswanto, Ichsan Anwary, Askari Razak, Umbu Rauta dan Sugianto. Akhirnya, Aswanto dan Wahiduddin terpilih dan diumumkan DPR RI pada Selasa (12/3).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement