Jumat 08 Mar 2019 21:31 WIB

Henry: Proses Hukum Kasus Narkoba Politikus Lukai Keadilan

Henry mengatakan putusan rehabilitasi tersangka narkoba ditentukan oleh hakim.

Henry Yosodiningrat
Henry Yosodiningrat

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Fraksi PDIP MPR RI, Henry Yosodiningrat menilai proses hukum yang menimpa publik figur dan politikus yang terjerat narkotika lalu berujung pada proses rehabilitasi, sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Menurutnya, hakim yang berhak menentukan tersangka kasus narkotika direhabilitasi.

"Peristiwa tertangkapnya publik figur dan politisi karena kasus narkotika kemudian direhabilitasi itu terasa melukai rasa keadilan masyarakat," kata Henry dalam diskusi Empat Pilar MPR bertajuk "Narkoba dan Kehancuran Kedaulatan NKRI" di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (8/3).

Henry mengatakan, dalam Pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa penyalahguna narkotika diancam pidana empat tahun penjara sehingga tidak ada proses langsung rehabilitasi. Menurutnya, ketika seorang ditetapkan sebagai tersangka kasus narkotika maka harus diproses hukum dan yang menentukan seorang direhabilitasi adalah hakim.

"Saya selalu katakan, jangan rampas kewenangan hakim, boleh ada penilaian yang bersangkutan dilakukan rehabilitasi dan itu dilampirkan dalam berkas perkara," ujarnya.

Henry menilai, tidak bisa apabila seorang politisi ataupun publik figur terjerat kasus narkoba lalu langsung diputuskan direhabilitasi dan diperbolehkan pulang, itu melanggar UU Narkotika dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2011 tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Ia menjelaskan, dalam PP tersebut dijelaskan syarat seorang yang direhab adalah pecandu, yaitu orang yang sudah sampai pada tingkat ketergantungan yang akut dan melapor serta ketika dilakukan pemeriksaan tidak ditemukan barang bukti.

"Dalam kasus Andi Arief, dia orang dewasa, memiliki akal sehingga bisa menulis twitt, memesan kamar hotel lalu ditemukan bukti sabu. Saya tahu betul penegakkan hukum, yang lain mungkin bisa dibohongi, saya tidak," katanya.

Mantan Kabag Humas BNN, Kombes Pol Sulistiandriatmoko mengatakan, yang dimaksud korban penyalahguna narkoba menurut hukum positif Indonesia Pasal 54 UU Narkotika adalah mereka yang karena terpaksa, terperdaya, dan ditipu lalu menggunakan narkotika. Hal itu, menurutnya, berbeda dengan penjelasan makna penyalahguna narkotika, yaitu orang yang menggunakan narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum, sanksinya diatur dalam Pasal 127 UU Narkotika, yaitu kalau menggunakan Golongan 1 terancam empat tahun.

"Karena Pasal 127 UU Narkotika tidak mengatur barang bukti, begitu dia penyalahguna, mens rea jelas, mengeluarkan uang, menyewa kamar hotel, apa kalau bukan mens rea," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement