REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistyo Pudjo menyatakan penyelidikan terhadap Andi Arief (AA) tidak bisa dilanjutkan. Hal itu, menurut Pudjo karena penyidik tidak punya cukup bukti.
"Yang bersangkutan ditangkap oleh Bareskrim Polri, Kemudian penyidik menyatakan tidak bisa diteruskan ke langkah penyelidikan dan harus rehabilitasi," ujarnya di Kantor BNN, di Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/3).
Pudjo memaparkan, setiap orang yang kedapatan menyalahgunakan obat-obat terlarang, maka tahap berikutnya adalah penyelidikan. Karena Andi terbukti sebagai pemakai, namun kurang bukti dan kurang saksi, proses berikatnya adalah penyembuhan atau rehabilitasi.
"Bahwa yang bersangkutan tidak cukup bukti. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaannya 'assesment' urin-nya ternyata positif, tapi tidak cukup bukti akhirnya tidak bisa ditingkatkan kestatus penyelidikan," tegasnya.
Pudjo melanjutkan, pihaknya telah memberikan rekomendasi tempat rehabilitasi untuk Andi, yakni di BNN Lido, Bogor dan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur. Berdasarkan keputusan yang diambil, Andi direhabilitasi di RSKO.
BNN kemudian memberikan surat pengantar ke RSKO untuk dilakukan rehabilitasi, baik rehabilitasi inap atau jalan, RSKO yang akan menentukan. Tentu saja, lanjut Pudjo, keputusan itu diambil setelah memenuhi persyaratan dari BNN.
Pudjo menambahkan, petunjuk teknis rehabilitasi juga telah diberikan oleh Kementrian Kesehatan. Untuk itu, BNN tidak mempunyai kewenangan terdapat penentuan rehabilitasi inap atau jalan.
"Kita itu menentukan 'grand design' upaya pemberantasan narkoba baik pencegahan maupun penindakan pemberantasan, jadi secara teknis (rehabilitasi), ada petunjuk dari kementrian kesehatan dan itu bukan kewangan dari kita," katanya.