Jumat 08 Mar 2019 23:03 WIB

BNN Jelaskan Penyebab Hasil Tes Urine Andi Negatif

Setiap pemakai punya rentang waktu hingga keberadaan zat narkoba di tubuhnya tidak

Rep: flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN),  Kombes Pol Sulistyo Pudjo membahas soal rehabilitasi AA di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur,  Kamis (7/3).
Foto: Republika/Nugroho Habibi
Kabid Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Sulistyo Pudjo membahas soal rehabilitasi AA di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/3).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) menjelaskan penyebab hasil tes urine politikus Partai Demokrat Andi Arief yang negatif narkoba. Menurut BNN, setiap pemakai memiliki rentang waktu hingga keberadaan zat narkoba di tubuhnya tidak terbaca.

"Seseorang setelah memakai itu ada masa tidak terbaca, baik yang diambil darah, air seni atau rambut" kata Kepala Bagian Humas BNN, Kombes Sulistyo Pudjo, saat dikonfirmasi Republika.co.id melalui sambungan telepon, Jumat (8/3).

Ia menjelaskan, zat narkoba dalam darah bisa terdeteksi antara satu sampai dua hari. Sementara kandungan air seni bisa lebih lama satu hari, yakni tiga hari. Sedangkan yang paling lama bertahan ada pada rambut, yakni sekitar lima hari.

Sulistyo menyebut, dalam kasus Andi, polisi menangkap politikus itu saat menggunakan sabu di Hotel Peninsula, Jakarta Barat pada 3 Maret 2019 lalu. Polisi menyatakan saat dites urine, Andi positif menggunakan sabu.

Sementara, Andi baru menjalani tes urine di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta pada 8 Maret 2019. Sehingga terdapat jeda atau selang waktu selama lima hari sejak Andi terakhir kali menggunakan narkoba hingga menjalani tes urine.

Dalam lembaran hasil tes yang tersebar di media sosial, tertulis hasil negatif untuk pemeriksaan urine Andi Arief terhadap beberapa tes seperti benzodiazepine, cannabis, opiate, amphetamine, dan MDMA.

Sulistyo menegaskan, meskipun setelah dites urine negatif, Andi tetap harus menjalani rehabilitasi. Ia mengatakan, dalam pemeriksaan awal, Andi telah positif mengonsumsi narkoba. Sehingga harus menjalani rehabilitasi.

"Ini bukan masalah tidak terbacanya pengecekan darah, air seni, atau rambut, tapi masalah ketergantungannya. Sesuai perintah UU Pasal 27 ayat 3, wajib direhab sampai sembuh," tegasnya.

Ia juga menambahkan, BNN memberikan dua pilihan tempat rehabilitasi bagi Andi Arief, yakni di BNN Lido dan RSKO Jakarta. Namun, Andi Arief memilih untuk melakukan rehabilitasi di RSKO Jakarta. Oleh karena itu, RSKO Jakarta, kata dia, yang akan mengambil keputusan medis mengenai cara dan lamanya Andi direhabilitasi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement