Kamis 07 Mar 2019 12:28 WIB

Kasus Andi Arief Dihentikan Kepolisian, Demokrat: Tepat

Andi Arief saat ini harus menjalani rehabilitasi narkoba.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Andri Saubani
Andi Arief.  Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Andi Arief. Mantan Wasekjen Partai Demokrat Andi Arief (tengah) bergegas saat akan menjalani proses rehabilitasi di Kantor Badan Narkotika Nasional (BNN), Cawang, Jakarta, Rabu (6/3/2019).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Demokrat menyambut baik keputusan kepolisian yang memutuskan untuk menghentikan kasus Andi Arief terkait penggunaan obat terlarang. Kepala Advokasi dan Bantuan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean menilai hal tersebut sudah sesuai dengan aturan dan undang-undang.

"Keputusan kepolisian terkait Andi Arief itu sudah tepat sudah betul sebagaimana diatur oleh Undang-undang tentang narkotik ya dan juga peraturan-peraturan lainnya," kata Ferdinand kepada Republika, Kamis (7/3).

Selain itu, ia juga mendukung pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Heru Winarko yang mengatakan, bahwa pengguna yang dikategorikan sebagai korban berhak mendapat rehabilitasi, salah satunya adalah rehabilitasi medis. Apalagi, imbuhnya, barang bukti yang ditemukan oleh kepolisian pada saat menggerebek Andi Arief di salah satu hotel di Slipi, Jakarta Barat itu ditemukan dalam jumlahnya yang sangat sedikit.

"Maka beliau sesuai undang-undang narkotik dan aturan-aturan lain di bawahnya berhak mendapatkan rehabilitasi dan tidak dimajukan ke pengadilan dan dituntut kejahatan narkoba," jelasnya.

Ia menambahkan, tidak semua pengguna narkoba diproses ke meja hijau, tergantung temuan-temuan barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian perkara. Oleh karena itu ia berharap masyarakat tidak salah paham terkait penghentian kasus yang melibatkan wakil sekjen Partai Demokrat tersebut.

"Barang bukti ini kan sangat menentukan undang-undang mengaturnya, sepertinya kemarin yang digunakan Andi Arief itu kan ya 0,1 gram atau di bawah ya jadi sehingga bisa dikategorikan sebagai korban. Kalau barang buktinya di atas itu kan ya tentu tidak bisa dikategorikan sebagai korban tetapi dia harus diajukan ke pengadilan," tuturnya.

Dikabarkan, sebelumnya kepolisian memastikan politikus Partai Demokrat Andi Arief tak terkait dengan sindikat penjualan narkoba. Andi Arief hanya terbukti menggunakan narkotika jenis sabu dan diputuskan untuk menjalani rehabilitasi.

"Tidak ada barang bukti narkotika pada tersangka tidak terlibat jaringan kejahatan narkoba," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal di BNN Jakarta, Rabu (6/3).

Iqbal menjelaskan, saat ditangkap tidak ditemukan barang bukti narkotika pada politikus tersebut. Polisi hanya menemukan sejumlah alat yang dimodifikasi untuk menghisap narkoba, misalnya alat penghisap (bong) dan korek.

"Penyidik menemukan fakta-fakta tidak ditemukan barang bukti narkotika di TKP, saudara AA tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkoba, urine saudara AA positif mengandung narkotika Golongan 1 jenis methamphetamin (sabu)," kata Iqbal menjelaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement