REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Penghuni lembaga pemasyarakatan masih memiliki hak pilih dalam pemilihan umum yang digelar April. Oleh karena itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) pun melakukan perekaman KTP-elektronik (KTP-el) di lingkungan Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya Tunggul Buwono mengatakan langkah ini merupakan amanat dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Dalam Negeri. "Amanat itu menekankan bahwa Lapas harus melakukan perekaman data bagi penghuni lapas yang tidak memiliki KTP-el demi menyukseskan Pemilu,” kata Tunggul, Kamis (17/1).
Menurutnya, Lapas Kelas II B Tasikmalaya saat ini menampung 373 penghuni lapas baik dari Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya dan bebeberapa narapidana dari Bekasi, Jakarta dan Garut. Narapidana dari Kota Tasikmalaya berjumlah 150 orang, sedangkan kabupaten Tasikmalaya ada 145 orang dan sisanya dari luar Tasikmalaya.
“Dari semua penghuni, ada 294 orang yang melakukan perekaman. Mayoritas mereka mengaku harus melakukan perekaman karena KTP hilang,” ujarnya. Setelah ini, lanjutnya, penghuni lapas juga akan mendapat sosialisasi terkait tahapan pemilu dari KPU.
Kepala Seksi Pelayanan dan Perekaman KTP elektronik pada Disdukcapil Kota Tasikmalaya, Entis Sutisna mengatakan, perekaman untuk masyarakat berada di Kota Tasikmalaya sekarang ini dilakukan dengan cara jemput bola. Sedangkan, perekaman yang belum dilakukannya sekarang ini tinggal 4.750 jiwa tapi semua itu akan dilakukannya kembali secara bertahap.
"Memang perekaman yang belum dilakukan selama ini mencapai 6.000 jiwa, tetapi dengan cara jemput bola tersebut tinggal menyisakan ribuan orang lagi. Kami optimis, perekaman itu bisa selesai sebelum pemilu," kata Entis.