Jumat 16 Nov 2018 20:22 WIB

LBH Nilai Sanksi Terkait Salah Kaprah SKM Terlalu Ringan

SKM selama puluhan tahun tercitrakan sebagai minuman bergizi.

Sejumlah produk susu kental manis dijual di salah satu mini market di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah produk susu kental manis dijual di salah satu mini market di Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (7/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pratiwi Febry mengatakan sanksi terkait pelanggaran produk susu kental manis (SKM) atas peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) No 31/2018 masih ringan. Selama ini pelanggaran terkait SKM masih sebatas pada aspek pariwara atau iklan.

"Per-BPOM belum ada sanksi. Hanya 1 hingga 2 pasal yang sifatnya administratif," katanya di acara diskusi publik "Menyoal per-BPOM No 31/2018, Kemajuan ataukah Kemunduran Polemik Susu Kental Manis" di Jakarta, Jumat (16/11).

Dia menjelaskan pelanggaran oleh industri SKM selama ini adalah pada aspek pariwara. Dalam iklannya, SKM terus dipromosikan sebagai produk bernutrisi tinggi dengan segala kebaikan susu. Iklan seharusnya tidak boleh menyembunyikan kandungan sejati dari SKM yang didominasi gula. "Ini salahnya pariwara dan peraturannya yang masih mengkategorikan SKM sebagai susu," ujar dia.

Sanksi yang ringan membuat industri tidak takut dan tetap melaju dengan promosi SKM sebagai produk susu yang bernutrisi tinggi. Promosi produk SKM yang memiliki nutrisi utama susu, sebutnya harus dikendalikan sehingga masyarakat tidak terkecoh dengan bahan pangan itu.

Adapun pasal sanksi tersebut, Tiwi mencontohkan terdapat pada Pasal 71. Di dalamnya tertulis sanksi penghentian sementara kegiatan prouksi dan atau peredaran SKM. Kemudian terdapat penarikan pangan dari peredaran oleh produsen dan/atau pencabutan izin.

Dalam undang-undang tersebut juga tidak disebutkan pihak yang mengeksekusi atas pelanggaran industri dalam mempromosikan SKM. "Siapa yang melaksanakan? Tidak ada dalam UU ini. Harusnya BPOM tapi tidak tercantum," kata dia.

Ketua Koalisi Perlindungan Kesehatan Masyarakat (Kopmas) Arif Hidayat menyebutkan industri SKM telah lama mengelabui masyarakat umum sejak lama. SKM tidak memiliki nutrisi yang bermanfaat untuk tubuh kecuali gula berlebih.

"SKM sejak dulu zaman Belanda hingga kini dipromosikan sebagai susu yang bernutrisi tinggi. Bahkan dalam iklannya mengikutsertakan gambar anak kecil atau balita," lanjut dia.

Menurutnya promosi SKM itu mampu menggempur masyarakat dengan pesan mengenai susu kental manis yang memiliki manfaat susu murni secara terus menerus. Dengan begitu, pesan mengenai SKM bernutrisi tinggi itu terpatri kuat diingatan publik dari segala usia.

Dampaknya, kata dia pemahaman mengenai SKM sebagai nutrisi bergizi dengan manfaat susu terus melekat tetapi sejatinya salah kaprah. Padahal, tambahnya kata susu yang disematkan dalam SKM tidak tepat karena susu kental manis sejatinya banyak didominasi komposisi gula.

"SKM ini malah dipromosikan sebagai minuman, padahal ini lebih tepat disebut topping. SKM ini menurut saya sirup kental manis daripada susu kental manis karena kadar gulanya sangat tinggi yang tidak baik untuk tubuh, terutama anak-anak," jelas dia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement