Jumat 09 Nov 2018 11:08 WIB

Polri Belum Pastikan Motif Penyerangan Polsek Penjaringan

Polisi menyelidiki keterkaitan penyerangan tersebut dengan terorisme.

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Bayu Hermawan
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo
Foto: Arif Satrio Nugroho/Republika
Kabiro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri belum bisa menyimpulkan adanya unsur terorisme dalam penyerangan Mapolsek Penjaringan, Jumat (9/11) pagi ini. Detasemen Khusus 88 Antiteror Polri bersama penyidik Polda Metro Jaya pun mendalami keterkaitan penyerangan tersebut dengan terorisme.

"Sedang diperiksa pelakunya oleh tim gabungan Densus dan Polda Metro," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (9/11).

Polisi juga belum bisa memastikan apakah pelaku berinisial R (31) itu merupakan anggota dari kelompok teroris. Di samping itu, polisi juga masih melakukan pendalaman motif penyerangan itu.

"Belum, masih didalami dulu latar belakang pelaku agar jelas motifnya," ujar Dedi.

Baca juga: Seorang Pria Serang Polsek Penjaringan, Satu Polisi Terluka

Seorang pria yang diketahui bernama Rohandi (31) menyerang Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (9/11) dini hari. Seorang anggota Polsek Penjaringan terluka akibat serangan senjata tajam yang dilakukan oleh pelaku.

Petugas itu mengalami luka bacok di tangannya. Pelaku juga berusaha menyerang beberapa anggota di kantor polisi tersebut menggunakan pisau daging dan golok. Petugas mencoba menghentikan aksi tersebut dengan melepas tembakan peringatan namun tak dihiraukan. Aksi tersebut berhenti setelah petugas melepaskan tembakan ke lengan pelaku.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah tas rangsel warna hijau, satu bilah golok bergagang kayu warna coklat dan bersarung bahan warna hitam, satu bilah pisau babi bergagang besi, satu buah topi, satu buah jaket warna hitam merah, satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR dengan nopol B 6825 UWC.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement