Selasa 06 Nov 2018 06:05 WIB

Waketum: Yusril Jadi Pengacara Jokowi, PBB Baik-Baik Saja

PBB belum memutuskan sikap akan mendukung pasangan capres mana di pilpres.

Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Bulan Bintang Jurhum Lantong mengatakan, sah-sah saja Yusril Ihza Mahendra menjadi pengacara pasangan capres-cawapres Jokowi dan KH Ma'ruf Amin. Menurutnya, PBB tetap akan memutuskan sikap di pilpres 2019 setelah Rakornas pada Desember mendatang.

"Pak Yusril kan pengacara. Selama ini jadi pengacara HTI tidak diributkan, jadi pengacara buruh, pengacara habib tidak diributkan. Itu kan profesi Pak Yusril sebagai pengacara. Pengacara kan tidak boleh menolak, pilih-pilih kasus. Jadi itu ya biasa saja. PBB baik-baik saja," kata Jurhum Lantong, Senin (6/11) malam.

Jurhum mengatakan, profesi sebagai pengacara tentunya berbeda dengan sebagai Ketua Umum PBB. Menurutnya, saat ini PBB belum ada keputusan untuk merapat ke salah satu pasangan capres-cawapres.

"Kita masih menunggu rakornas awal Desember nanti, di Jakarta. Sebagai partai tentunya, sesuai prosedur organisasi. Saat ini juga ada individu yang mendukung Pak Prabowo, ada yang mendukung Pak Jokowi. Tapi nanti tetap keputusan partai, melalui rakornas," katanya.

Rakornas juga akan membicarakan strategi untuk memenangi pemilu dan mengantarkan PBB ke parlemen, katanya. Sementara itu, Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra memastikan dirinya menjadi pengacara Jokowi dan Ma'ruf Amin.

"Saya memutuskan untuk setuju dan menjadi lawyernya kedua beliau itu," kata Yusril dalam pernyataan tertulisnya melalui pesan whatsapp yang diterima di Jakarta, Senin.

Baca juga: TKN: Yusril Segera Tangani Kasus Jokowi di Bawaslu

Menurut Yusril, kesediaannya menjadi pengacara pasangan Jokowi-Ma'ruf, bermula dari pertemuannya dengan Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf, Erick Thohir, beberapa waktu lalu. Yusril mengatakan, sebagai pengacara Jokowi-Ma'ruf, dirinya tidak dibayar.

"Pak Erick mengatakan, jadi lawyer Pak Jokowi dan Kiai Ma'ruf ini prodeo alias gratis tanpa bayaran apa-apa. Saya bilang saya setuju saja. Dulu pada Pilpres 2014, saya juga pernah dimintai menjadi ahli dalam gugatan Pak Prabowo kepada KPU tentang hasil pilpres di MK dan itu saya lakukan, gratis juga, tanpa bayaran apa pun dari Pak Prabowo," kata Yusril.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement