Selasa 06 Nov 2018 00:01 WIB

TKN: Yusril Segera Tangani Kasus Jokowi di Bawaslu

TKN mengatakan Yusril sangat berpengalaman menangani sengketa politik di Bawaslu.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendra
Foto: Republika/Febrianto Adi Saputro
Yusril Ihza Mahendra

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Yusril Ihza Mahendra resmi menjadi kuasa hukum pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden Joko Widodo-Ma'ruf Amin. Tim Kampanye Nasional Koalisi Indonesia Kerja (TKN KIK) memastikan Yusril akan segera menangani kasus di badan pengawas pemilu (bawaslu).

"Tentu beliau akan tangani kasus-kasus yang berkaitan dengan pelanggaran-pelanggaran Pilpres," kata Juru Bicara TKN KIK Irma Suryani Chaniago di Jakarta, Senin (5/11).

KIK mengatakan, kapasitas dan profesionalitas Yusril sebagai pengacara sudah tidak perlu diragukan. Dia, lanjutnya, merupakan sosok ahli hukum politik dan hukum negara yang juga telah banyak menangani dan memenangkan kasus politik.

Hal senada disampaikan Juru Bicara TKN Joko Widodo-Ma'ruf Amin lainnya, Arya Sinulingga. Ia mengatakan, Yusril mempunyai banyak pengalaman memenangkan kasus sengketa politik.

"Pak Yusril (Yusril Ihza Mahendra) itu kan ahli hukum. Hukum politik dan hukum negara juga. Banyak kasus sengketa politik yang dia tangani di MK dan Bawaslu, dan dia memenangkan kasus-kasus itu," kata Arya Sinulingga, di Posko Cemara, Menteng, Jakarta, Senin.

Menurut Arya, Yusril adalah figur profesional. Yusril Ihza Mahendra, kata dia, meskipun pakar hukum tata negara dan ketua umum partai politik, tapi dapat bersikap profesional saat menjalani profesi sebagai pengacara. "Yusril juga komit menerima tawaran sebagai pengacara pasangan Pak Jokowi dan Pak Ma'ruf tanpa bayaran," katanya lagi.

Sebelumnya, Yusril Ihza Mahendra mengaku bersedianya dirinya menjadi pengacara Jokowi-Ma'ruf berawal saat pertemuan dirinya dengan Ketua TKN KIK Erick Thohir di Hotel Mulia, Jakarta. Saat itu, Erick menanyakan kepastian dari Yusril untuk menjadi kuasa hukum paslon 01. Yusril kemudian menyetujui hal tersebut.

Yusril berpendapat, hukum harus ditegakkan secara adil bagi siapapun tanpa kecuali. Menjadi kuasa hukum, dia mengatakan, haruslah memberikan masukan dan pertimbangan hukum yang benar kepada klien agar mereka tidak salah dalam melangkah, serta melakukan pembelaan jika ada hak-haknya yang dilanggar pihak lain.

Dia mengungkapkan, keberpihakannya dirinya itu sebenarnya adalah pada hukum dan keadilan. Sehingga, dia mengatakan, jika ada hak-hak Jokowi dan Ma’ruf yang dilanggar, dihujat, dicaci dan difitnah, dirinya tentu akan melakukan pembelaan dan menunjukkan fakta-fakta yang sesungguhnya atau sebaliknya, agar segala sesuatunya dapat diletakkan pada proporsi yang sebenarnya.

Meski demikian, dirinya tidak akan bergabung denfan tim sukses Jokowi-Ma'ruf. Dia melanjutkan, dirinya hanya akan menjadi pengacara profesional di luar struktur TKN pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 01.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement