REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi, mengatakan salinan putusan soal uji materi syarat pencalonan anggota DPD akan disampaikan pekan depan. Proses minutasi putusan perkara uji materi yang diajukan oleh Oesman Sapta Odang (OSO) sampai saat ini belum selesai.
"Sudah diumumkan bahwa itu (uji materi) sudah dikabulkan. Putusannya belum keluar, masih dalam proses minutasi. Insya Allah pekan depan bisa keluar," ujar Suhadi ketika dikonfirmasi wartawan, Jumat (2/11).
Dia menyampaikan, MA saat ini sedang menghimpun stakeholder yang menangani perkara uji materi itu. "Jadi Insyaallah (pekan depan)," tegasnya.
Suhadi menjelaskan, setelah putusan dilakukan, kemudian dikoreksi oleh asisten. Dari asisten , kemudian dikoreksi oleh hakim agung pertama dan terakhir dikoreksi oleh hakim ketiga.
Terkahir, koreksi dilakukan oleh ketua majelis. Jika seluruh proses koreksi selesai, dan tidak ada kesalahan, salinan putusan baru dikirim ke pengadilan pengadil.
Sementara itu, saat disinggung tentang surat permohonan dari KPU yang meminta agar salinan putusan MA cepat disampaikan, Suhadi mengaku belum mengetahuinya. "Belum tahu ya, itu kan jalurnya lewat umum dulu, baru ke sekretariat MA," tambahnya.
Ketua KPU, Arief Budiman, membenarkan jika sampai Jumat siang, pihaknya belum menerima salinan putusan MA. Menurut Arief, pihaknya masih tetap menanti salinan putusan diberikan oleh MA.
"Saya tidak tahu mereka memutuskan kapan, karena selama ini diberitakan diputuskan. Maka kita tunggu dulu," ujar Arief ketika dijumpai wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat siang.