Ahad 21 Oct 2018 16:31 WIB

Pemprov DKI: Tak Ada Lagi Truk Sampah Dicegat Masuk Bekasi

Truk Sampah DKI mengikuti aturan jam operasional yang berlaku.

Rep: Muhammad Ikhwanuddin/ Red: Bayu Hermawan
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Antara/Risky Andrianto
Sejumlah truk sampah DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyatakan, sudah tidak ada lagi truk sampah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta yang dicegat masuk ke wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Truk sampah Pemprov DKI telah mengikuti aturan jam operasional untuk melewati jalan di wilayah Kota Bekasi.

"Sudah enggak ada (truk yang disetop Pemkot Bekasi)," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (21/10).

Isnawa mengatakan, truk sampah milik Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini masih dapat memasuki wilayah kota Bekasi untuk menuju TPST Bantar Gebang. Namun, lanjut Isnawa, truk sampah yang memasuki kota Bekasi melalui pintu tol Bekasi Barat, harus mengikuti aturan jam operasional.

"Masih bisa lewat, khusus Bekasi Barat sesuai sama ketentuan saja," ujarnya.

Berdasarkan dokumen kesepakatan antara Pemprov DKI Jakarta dan Pemkot Bekasi terkait jam operasional truk yang diterima Republika.co.id, hanya pintu tol Bekasi Barat yang menerapkan aturan jam operasional.

Pukul 21.00 hingga 05.00 WIB, truk jenis Dumptruck, Armroll, Tronton dan Compactor dapat memasuki wilayah kota Bekasi melalui pintu Tol Bekasi Barat dengan syarat truk tersebut harus ditutup rapat agar air dari sampah tidak menetes ke badan jalan.

Sedangkan, pukul 05.00-21.00 WIB, truk yang diizinkan memasuki kota Bekasi melalui pintu tol Bekasi Barat hanya truk sampah jenis Compactor. Sementara itu, truk yang memasuki kota Bekasi melalui tol Jatiasih dan Cibubur dapat melintas selama 24 jam dengan seluruh jenis truk yang sudah ditutup rapat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement