Kamis 18 Oct 2018 22:19 WIB

Kadis LH Bekasi: Truk Sampak DKI tak Penuhi Spesifikasi

Puluhan truk sampah Pemprov DKI diberhentikan saat keluar dari Tol Bekasi Barat.

Rep: Afrizal Rosikhul Ilmi/ Red: Bayu Hermawan
Truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (ilustrasi)
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Truk sampah Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Puluhan truk sampah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diberhentikan oleh petugas Pemerintah Kota Bekasi.  Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi Jumhana Luthfi mengatakan, truk-truk sampah DKI yang diberhentikan pasca keluar Tol Bekasi Barat karena tidak memenuhi spesifikasi.

"Di dalam perjanjian kerjasama itu bahwa setiap mobil yang melintasi Jalan Ahmad Yani aman dari air lindih, ketika air lindih berceceran kita tangkap," katanya, Kamis (18/10).

Menurut perjanjian kerjasama yang disepakati kedua belah pihak dalam mengatur lalu lintas kendaraan sampah, kendaraan sampah yang boleh melintasi jalur Tol Bekasi Barat (DKI-Tol Bekasi Barat-Jalan Ahmad Yani-Jalan Narogong-TPST Bantargebang) dibagi menjadi dua segmen kendaraan.

Khusus truk jenis compactor diizinkan melintas mulai pukul 05.00 sampai 21.00 WIB, sedangkan kendaraan jenis lain boleh melintas mulai pukul 21.00 sampai 05.00 WIB dengan syarat spesifikasi kendaraan dilengkapi dengan penampungan air lindih dan tertutup.

"Selama syarat-syarat terpenuhi kendaraan sampah boleh melintas," jelasnya.

Sementara itu, ia mengaku belum ada pertemuan antara pemerintah provinsi DKI perihal evaluasi perjanjian kerjasama tersebut. Mengenai jam operasional, Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan akan kembali diberlakukan.

"Kita kembali kaya dulu lagi, kalau kemarin karena ada kemitraan kita sama-sama ingin membangun kebersamaan, makanya kemudian ada proses tambahan," jelas Tri, Kamis (18/10).

Ia menambahkan, pemberlakuan jam operasional akan diteruskan. "Ya yang kemarin itu kita lanjutkan terus, kan sudah diberlakukan sejak kemarin," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement