Rabu 26 Sep 2018 23:28 WIB

Sistem Ganjil Genap Diterapkan di Bali Selama Pertemuan IMF

Aturan ganjil genap di Bali akan diterapkan pada 7-16 Oktober 2018

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/9) memberikan pernyataan mengenai rencana pembuatan aplikasi transportasi daring pelat merah. Budi menegaskan pemerintah tidak sedang mengerjakan hal tersebut namun hanya fokus pada regulasi.
Foto: Republika/Rahayu Subekti
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi di kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (20/9) memberikan pernyataan mengenai rencana pembuatan aplikasi transportasi daring pelat merah. Budi menegaskan pemerintah tidak sedang mengerjakan hal tersebut namun hanya fokus pada regulasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan penerapan ganjil genap akan diterapkan selama pertemuan IMF-Bank Dunia. Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan rapat koordinasi pengaturan lalu lintas selama pertemuan IMF-Bank Dunia. 

"Pembatasan ganjil genap yang akan kita berlakukan di Bali karena ada acara internasional pertemuan IMF-Bank Dunia), ada delegasi luar negeri, sehingga sudah kami tawarkan (pengaturan ganjil genap di Bali)," kata Budi di Jakarta, Rabu (26/9).

Budi menegaskan penerapan sistem ganjil genap di Bali tersebut sudah mendapatkan persetujuan dari dinas perhubungan dan Polda di Bali. Bahkan menurut Budi sosialisasi saat ini sudah mulai dilakukan terkait penerapan ganjil genap tersebut dengan memasang semacam spanduk di setiap jalan. 

Untuk itu, Budi memastikan Kemenhub sudah menyiapkan aturan resmi untuk menerapkan kebijakan tersebut. "Yang kita lakukan sekarang membuat regulasi peraturan menteri untuk penerapan ganjil genap di Bali," jelas Budi. 

Pertimbangan ganjil genap di bali selama pertemuan IMF-Bank Dunia berlaku untuk kendaraan pribadi. Begitu juga dengan operasional mobil barang bahan bangunan seperti pasir, tanah, semen, batu, dan besi yang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kondisi lalu lintas yang akan diterapkan selama 7-16 Oktober 2018. 

Operasi ganjil genap dan operasional mobil barang tersebut akan dilakukan pada pukul 06.00 WITA sampai 09.00 WITA dan 15.00 WITA sampai 19.00 WITA. Kebijakan ganjila genap tersebut akan dilakukan di Jalan By pass Ngurah Rai (Simpang Pesanggrahan-Nusa Dua), Jalan Raya Uluwatu (Simpang Kali-Uluwatul), Jalan Kampus UNUD (Simpang Kampus-Politeknik), Jalan Uluwatu II (Simpang Bali-Simp Kampus UNUD Ngurah Rai), dan Jalan Siligita (Simp PDAM-Simp By pass Ngurah Rai). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement