REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) meniadakan sistem ganjil genap plat nomor kendaraan selama momen libur Lebaran 2025/1446 H. Peniadaan sistem ganjil genap itu akan mulai berlaku pada 28 Maret 2025 hingga 7 April 2025.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan sistem ganjil genap itu dilakukan lantaran adanya libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri 1446 H. Alhasil, sistem ganjil genap tidak diberlakukan.
"Sehubungan dengan adanya libur dan cuti bersama Nyepi dan Idul Fitri pada 28 Maret-7 April 2025, ketentuan ganjil genap di Jakarta ditiadakan," kata dia ketika dikonfirmasi, Kamis (27/3/2025).
Keputusan itu diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Meski begitu, Syafrin mengimbau para pengguna jalan tetap mematuhi rambu lalu lintas yang berlaku. "Masyarakat diimbau tetap mengutamakan keselamatan di jalan dan berkendara dengan tertib agar perjalanan selalu selamat, aman, dan nyaman," ujar dia.