Parlemen Uni Eropa di Strasbourg ingin meningkatkan perlindungan terhadap anak muda saat mengakses internet. Hal ini tercermin dalam mayoritas suara 483 yang mendukung resolusi penetapan batas usia minimum penggunaan media sosial, 92 suara menolak resolusi, sedang 86 lainnya abstain.
Penggunaan media sosial sebelum usia 13 tahun bahkan dengan persetujuan orang tua - harus sepenuhnya dilarang. Pada saat yang sama, parlemen mendukung upaya Komisi Eropa mengembangkan solusi digital yang lebih mumpuni untuk melakukan verifikasi usia pengguna media sosial.
Perlindungan dari risiko Kecerdasan Buatan (AI)
Kongkritnya usulan tersebut menetapkan remaja usia 13 hingga 16 tahun hanya dapat mengakses media sosial dengan persetujuan orang tua. Selain itu, anggota parlemen mengajukan larangan desain yang memicu kecanduan digital serta larangan sistem rekomendasi personal berdasar profiling atau perilaku pengguna bagi anak di bawah umur.
Risiko yang ditimbulkan kecerdasan buatan (AI) juga turut disorot. Parlemen menyerukan tanggap cepat terhadap deepfake (video atau gambar yang dimanipulasi AI dan tampak sangat nyata) dan chatbot pendamping digital (program AI yang berperan sebagai teman digital). Interaksi terarah kedua produk AI tersebut dapat berpengaruh signifikan terhadap anak di bawah umur.
Anggota Parlemen Eropa dari partai konservatif (CDU) Jerman, Andreas Schwab berharap langkah-langkah tersebut dapat mendukung peran orang tua dan memungkinkan "pengalaman daring yang aman dan sesuai dengan usia”. Menurutnya, Eropa membutuhkan aturan yang "mengikuti dinamika dunia digital”.
Resolusi tidak mengikat
Komisi UE sebelumnya memperdebatkan batas usia yang seragam. Sebuah panel ahli berencana memberikan rekomendasi kepada Presiden Komisi UE, Ursula von der Leyen, sebelum akhir tahun ini. Von der Leyen sendiri secara tegas mendukung penetapan batas usia minimum.
Denmark dan empat negara lainnya sudah menguji perangkat lunak untuk mengontrol usia pengguna. Aplikasi dirancang untuk menyimpan tanggal lahir pemilik ponsel dan memblokir konten yang hanya boleh diakses pada usia tertentu, tanpa mengirimkan data pribadi penggunanya ke platform.
Resolusi ini lahir dengan alasan "risiko kesehatan mental” serta "ketergantungan yang meningkat pada anak-anak dan remaja terhadap media sosial”. Selain batasan usia, resolusi ini ingin memberi tekanan pada penyedia layanan daring. Platform tetap berkewajiban menyediakan produk yang aman dan sesuai usia. Digital Services Act (DSA) mewajibkan platform daring melindungi pengguna dari konten, barang, dan layanan ilegal.
Laporan dari anggota parlemen Denmark dari Partai Demokrat Sosial, Christel Schaldemose, mengacu pada studi yang menunjukkan bahwa 97 persen remaja menggunakan internet setiap hari dan 78 persen dari mereka berusia 13 hingga 17 tahun melihat ponsel sedikitnya satu kali per jam. Sekitar 25 persen anak di bawah umur menggunakan ponsel mereka dengan cara yang problematis, mirip kecanduan digital.
Namun resolusi ini tidak mengikat secara hukum dan tidak menciptakan atau mengubah kebijakan tiap negara anggota UE. Setiap undang-undang memerlukan usulan lengkap dari Komisi Eropa, diikuti dengan negosiasi dengan pemerintah UE dan Parlemen Eropa.
Meski batas usia digital yang lebih tinggi dapat mengurangi paparan terhadap konten berbahaya dan membatasi fitur desain yang adiktif. Kritikus berargumen bahwa penegakan hukum terkait hal tersebut akan sulit dan anak-anak di bawah umur akan mencari cara untuk menghindari pemeriksaan usia.
Sebagian besar platform besar seperti TikTok, Facebook, dan Snapchat, mewajibkan pengguna berusia minimal 13 tahun. Kelompok perlindungan anak mengatakan bahwa perlindungan tersebut lemah, dan data dari beberapa negara Eropa menunjukkan sejumlah besar anak di bawah 13 tahun yang memiliki akun media sosial.
Untuk memperkuat penegakan hukum digital yang sudah ada, parlemen juga mengusulkan agar para pemimpin perusahaan dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terjadi pelanggaran serius dan berulang.
Seperti apa aturan yang diterapkan negara-negara terkait penggunaan media sosial untuk anak?
Sejak 2018, anak-anak di Belgia harus berusia setidaknya 13 tahun untuk membuat akun tanpa izin orang tua.
Di Prancis, undang-undang tahun 2023 mewajibkan persetujuan orang tua bagi anak di bawah 15 tahun untuk membuka akun media sosial, meskipun implementasinya masih tertinggal karena masalah teknis. Pada 2024, sebuah panel yang diinisiasi Presiden Macron merekomendasikan aturan yang lebih ketat, termasuk melarang ponsel pintar bagi anak-anak di bawah usia 11 tahun dan membatasi penggunaan ponsel yang terhubung internet bagi mereka yang berusia di bawah 13 tahun.
Jerman memutuskan bahwa anak-anak berusia 13 hingga 16 tahun hanya boleh menggunakan media sosial dengan persetujuan orang tua. Para aktivis perlindungan anak mengatakan penegakan aturan ini masih kurang optimal.
Anak-anak di bawah 14 tahun di Italia memerlukan izin orang tua untuk membuat akun media sosial; mulai usia 14 tahun ke atas, izin tidak lagi diperlukan.
Belanda tidak memiliki batas usia minimum secara hukum untuk penggunaan media sosial, tetapi sejak Januari 2024 ponsel telah dilarang di ruang kelas untuk mengurangi gangguan, dengan pengecualian untuk pengajaran digital, kebutuhan medis, atau disabilitas.
Pada Oktober 2024, Norwegia mengusulkan untuk menaikkan usia penggunaan media sosial dari 13 menjadi 15 tahun. Usia dibawah itu, memerlukan izin orang tua untuk mengaksesnya. Meskipun demikian setengah dari anak berusia sembilan tahun di Norwegia, menurut pihak berwenang sudah menggunakan beberapa bentuk media sosial.
Pada awal bulan ini, pemerintah Denmark mencapai kesepakatan untuk menerapkan persyaratan usia minimum 15 tahun untuk platform media sosial tertentu.
Di luar Uni Eropa, Australia, undang-undang yang disahkan pada November 2024 mewajibkan platform seperti Instagram, Facebook, dan TikTok untuk memblokir akses untuk anak di bawah 13 tahun. Pelanggaran dapat memicu denda hingga USD 32,1 juta (Rp 534 miliar). Uji coba metode ini telah berlangsung sejak Januari, dengan larangan penuh mulai berlaku pada 10 Desember 2025.
Di Inggris, Online Safety Act yang diadopsi pada 2023 dan diberlakukan sejak 2025 mewajibkan perlindungan yang lebih ketat dan sesuai usia di platform seperti Facebook, YouTube, dan TikTok. Namun, Inggris belum memperkenalkan batas usia legal yang jelas untuk penggunaan media sosial.
Artikel ini pertama kali terbit dalam bahasa Inggris
Diadaptasi oleh Sorta Caroline
Editor: Yuniman Farid