Senin 02 Jun 2025 20:43 WIB

Ganjil-Genap Jakarta Ditiadakan pada Tanggal-Tanggal Ini

Kelonggaran ini diberikan sehubungan dengan perayaan Idul Adha dan cuti bersama.

Rep: Antara/ Red: Qommarria Rostanti
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Kebon Sirih, Jakarta (ilustrasi). Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta akan diberlakukan lebih longgar selama lima hari pada pekan ini.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Sejumlah kendaraan melintas di dekat plang ganjil genap di kawasan Kebon Sirih, Jakarta (ilustrasi). Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta akan diberlakukan lebih longgar selama lima hari pada pekan ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Aturan ganjil-genap di DKI Jakarta akan diberlakukan lebih longgar selama lima hari pada pekan ini dan pekan depan. Kelonggaran ini diberikan sehubungan dengan perayaan Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah dan cuti bersama.

"Ketentuan ganjil dan genap ditiadakan 6 dan 9 Juni 2025," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo di Jakarta, Senin (2/6/2025).

Baca Juga

Peniadaan sistem ganjil-genap ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3 bahwa sistem ganjil-genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Ahad, dan libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden. Selain itu, kebijakan ini juga merujuk Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Syafrin mengimbau warga Jakarta tetap menjaga keselamatan dan mematuhi rambu lalu lintas. Sistem ganjil-genap diterapkan di 25 lokasi Jakarta untuk mengendalikan penggunaan kendaraan pribadi.

Di Jakarta Pusat meliputi Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin dan Jalan Jenderal Sudirman. Kemudian, Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gunung Sahari. Di Jakarta Selatan, yakni Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto dan Jalan HR Rasuna Said. Sedangkan di Jakarta Barat dan Jakarta Timur, yakni Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan dan Jalan Jenderal A Yani.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement