Kamis 10 May 2018 09:09 WIB

Mencuri di Hotel, Ibu Tiga Anak Dihukum 2 Tahun Penjara

Juwita mencuri dengan berpura-pura sebagai tamu hotel

Rep: Issha Harruma/ Red: Hazliansyah
Palu hakim (ilustrasi).
Foto: Blogspot.com
Palu hakim (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Juwita Purba (38), terus menangis usai mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia dihukum dua tahun empat bulan penjara karena terbukti mencuri di Hotel Grandhika, Medan.

Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (9/5). Juwita dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 362 KUHP karena mengambil barang milik orang lain.

"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan," kata hakim ketua, Nazar, Rabu (9/5).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Raskita J Surbakti. Sebelumnya, JPU dari Kejari Medan itu menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara.

Usai mendengar vonis tersebut, terdakwa menyatakan menerima. Hal senada disampaikan oleh JPU Raskita.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya, Juwita didakwa melakukan pencurian di Hotel Grandhika, Jl Setiabudi. Dia masuk ke dalam sebuah ruangan dengan menyaru sebagai tamu undangan.

Dia pun mengambil tas milik Anisa Sinaga yang tergeletak di atas bangku. Tas tersebut berisi uang tunai Rp 3,5 juta, ponsel merk Samsung S8 dan iPhone serta kartu ATM dan kredit.

Warga Jl Persatuan Ujung, Medan Helvetia, itu lalu menjual ponsel korban dengan harga Rp 4 juta. Sementara kartu ATM dan kredit milik korban diserahkan ke panti asuhan.

Dalam pengakuannya di persidangan, terdakwa menyebut uang tersebut digunakan untuk membiayai sekolah ketiga anaknya. Juwita pun memohon maaf atas perbuatan yang dia lakukan demi menafkahi kehidupan anak-anaknya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement