REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapal patroli milik Badan Keamanan Laut (Bakamla), KN Bintang Laut - 4801 berhasil mengamankan kapal tunda (tug boat) penarik tongkang yang mengangkut minyak kelapa sawit/crude palm kernel oil (CPKO) sebanyak 1.800.000 metrik ton. Lokasinya berada di sekitar Perairan Tanjung Balai Asahan, Selasa.
Kasubbag Humas Bakamla RI Mayor Marinir Mardiono dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Selasa, mengatakan, kapal tug boat penarik tongkang pengangkut CPKO ini, diduga memalsukan beberapa dokumen untuk menjalankan aksinya.
Saat ditangkap, tug boat yang dinakhodai oleh MY, diketahui memiliki sembilan anak buah kapal (ABK), sedangkan tongkang yang ditarik memiliki empat ABK.
Kapal tunda itu diamankan oleh kapal patroli Bakamla RI KN. Bintang Laut 4801 yang dikomandani Mayor Laut (P) Hendra Kurniawan pada saat berlayar di perairan Selat Malaka, sebelah timur Tanjung Balai Asahan.
Menurut Mardiono, hasil pemerikasaan awal petugas patroli Bakamla RI, kapal tersebut diduga melakukan beberapa pelanggaran antara lain, kapal tunda tidak memilki surat gandeng, tiga ABK tidak termasuk dalam daftar, dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diduga palsu.
Kemudian, tambah dia, kapal tersebut dikawal menuju Tanjung Balai Asahan, dan diserahkan kepada Kasat Pol Air Polres Tanjung Balai Asahan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ahmad Riskan Kausar di Kantor Polres Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.