Selasa 08 May 2018 17:31 WIB

Ibu Korban Sembako Maut tak Paham Soal Pergantian Pengacara

Komariah sudah mengikhlaskan kepergian putranya hingga mencabut laporan.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Indira Rezkisari
Komariah, ibunda Muhammad Rizki, anak yang meninggal usai mengantre sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/5).
Foto: Republika/Farah Noersativa
Komariah, ibunda Muhammad Rizki, anak yang meninggal usai mengantre sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, saat ditemui di rumah kontrakannya, Selasa (8/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komariah, ibunda dari Muhammad Rizki, korban meninggal usai mengantre sembako di Monas, Sabtu (28/4) lalu, mengaku tak tahu menahu perihal kuasa hukumnya yang berganti. Pengacara Irfan Iskandar kini disebut sebagai kuasa hukum Komariah.

“Saya sih kagak ngerti ada pengacara atau nggak. Kagak ngarti saya mah,” ungkap Komariah saat ditemui di rumah kontrakannya di Pademangan Barat, Jakarta Utara, Selasa (8/5).

Ketika ditanya soal kuasa hukumnya yang terdahulu, yakni Muhammad Fayyadh, dia juga tak tahu. “Nggak ngerti itu, anak saya yang tahu. Itu yang tadi pergi bersama Pak RT (Adi Ashari). Saya mah nggak ngerti,” akunya.

Komariah hanya mengatakan, keluarganya telah ikhlas melepas kepergian dari anak bungsunya. Sehingga dia memang ingin mencabut laporannya di pihak kepolisian agar permasalahan.

Sementara, anak Komariah yang lain, Adi Ashari, enggan menjawab soal penggantian kuasa hukumnya. Dia mengatakan, telah menyerahkan semua terkait kematian adiknya ke Irfan Iskandar.

“Apa juga harus saya jawab? Saya sudah memberikan semuanya kepada kuasa hukum, Pak Irfan Iskandar. Silakan ditanyakan kepada Pak Irfan saja bila ingin penjelasan lebih banyak,” tuturnya.

(Baca Juga: Tetangga: Keluarga Korban Pernah Dilarang Bicara Kronologi)

Irfan Iskandar mengatakan, secara resmi memang ada penggantian kuasa hukum dari Muhammad Fayyadh kepada dirinya. Dia menyebut, ada mekanisme tersendiri untuk pencabutan kuasa hukum yang telah dijalani.  

“Ya ada, mekanismenya ya pencabutan kuasa itu lah. Kalau tidak ada itu ya berarti tidak bisa. Ada pergantian secara resmi ya, iya ada secara resmi mekanisme pencabutan kuasa itu,” kata Irfan.

Komariah pada akhirnya mencabut tuntutannya kepada pihak panitia penyelenggara acara pembagian sembako, yakni Forum Untukmu Indonesia pada Sabtu (5/5) lalu di Polda Metro Jaya. Dalam pencabutannya itu, dia didampingi kuasa hukumnya yang baru, yakni Irfan Iskandar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement