Rabu 23 May 2018 11:12 WIB

Kepala UPT Monas: Pemprov DKI Larang Acara Sembako Gratis

Selama tujuh jam, penyidik menggolontorkan 19 pertanyaan kepada Munjirin

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Panit 1 Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba, saat ditemui usai pemeriksaan Kepala UPT Monas Munjirin, di Mapolda Metro Jaya Selasa (22/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Panit 1 Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba, saat ditemui usai pemeriksaan Kepala UPT Monas Munjirin, di Mapolda Metro Jaya Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Monas, Munjirin, telah diperiksa selama tujuh jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, dari pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB. Dalam keterangannya, ia menyebut Pemprov DKI Jakarta telah melarang panitia FUI untuk pembagian sembako gratis.

"Memang tadi dari keterangan Pak Munjirin, pihak Pemprov DKI ada melarang terkait pembagian sembako gratis (dengan kupon)," ujar Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Niko Purba, saat ditemui usai pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/5) malam.

Selama tujuh jam tersebut, penyidik menggolontorkan 19 pertanyaan pada Munjirin terkait perizinan lokasi, dimana telah dilakukan rapat koordinasi hingga empat kali. Izin lokasi pemakaian Monas, sudah keluar pada 26 April 2018 sementara pelaksanaan pada 28 April 2018, untuk izin keramaian sudah keluar dari jauh hari sebelumnya.

"Memang tadi dijelaskan ada beberapa tahap yang harus dilewati dan dijelaskan dari Munjirin, mereka dalam proses tahapan itu melakukan beberapa kali rapat koordinasi antara pihak Monas dan panitia," jelas Niko.

Untuk diketahui, Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) AKBP Jerry Siagian, menyebut polisi telah membuat laporan polisi model A sebelum orang tua MR, Komariah membuat laporan kepolisian. Lalu baru setelah itu, Komariah melaporkan kasus kematian anaknya ke Bareskrim Mabes Polri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/578/V/2018/Bareskrim terkait dugaan pidana Pasal 395 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Pihak Bareskrim Mabes Polri melimpahkan penanganan kasus itu ke Polda Metro Jaya namun Komariah mencabut laporan tersebut. Selain Komariah, orang tua MJ yang juga menjadi korban meninggal dunia, Djuanedi tidak melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.

Sementara kasus terus berlanjut, polisi telah memanggil Ketua panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, Senin (7/5) malam untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Dave diperiksa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan, khususnya soal perizinan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement