Selasa 08 May 2018 13:43 WIB

Pengacara Sebut Laporan Ibu Komariyah Bukan Delik Aduan

Irfan mengaku telah mendampingi perdamaian antara keluarga korban dengan panitia FUI

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Sejumlah warga berdesakan untuk mengambil sembako gratis saat acara Untukmu Indonesia di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (28/4).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Komariah, Irfan Iskandar mengatakan dalam laporan Komariah, ibunda Muhammad Rizky Saputra korban tewas tragedi pembagian sembako di Monas adalah adalah pasal 359 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP). Maka jelas bahwa kasus yang dilaporkan oleh kliennya bukan delik aduan.

Irfan merujuk pada KUHP, setiap tindak pidana apakah itu termasuk delik aduan atau bukan itu ditentukan sendiri oleh hukum. "Berdasarkan pasal yang dilaporan itu adalah pasal 359 KHUP. Pasal itu bukan termasuk delik aduan," jelas Irfan saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (7/5).

Adapun bunyi dari pasal 359 KUHP adalah Barangsiapa karena kesalahannya menyebabkan matinya orang dihukum penjara selama-lamanya lima tahun atau kurungan selama-lamanya satu tahun. Maka, kata Irfan, kelanjutannya sesuai sistem hukum di Indonesia, bahwa dalam hal delik aduan, jika dicabut laporan maka dia perkara menjadi berhenti.

Sedangkan jika itu di luar delik aduan pencabutan itu tidak berhenti tapi menjadi kewenangan penyidik. "Apakah ini diteruskan atau tidak itu ada di kewenangan pihak penyidik kecuali ini delik aduan baru saya bisa komentari," tambahnya.

Irfan mengaku telah mendampingi langsung proses perdamaian antara klien dengan pihak terlapor ketua panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Santoso. Kemudian proses perdamaian itu menghasilkan pencabutan laporan oleh Komariyah.

Karena, Irfan mengatakan, bahwa perdamaian dengan pencabutan laporan adalah satu paket. Maka klausal perdamaian itu dengan mencabut laporan di Bareskrim yang perkaranya itu dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

"Iya saya dampingi proses perdamaian itu, kalau soal ada atau tidaknya santunan dalam proses perdamaian silahkan tanyakan kepada kuasa hukum pihak sana," kata Irfan.

Adapun alasan klienya mencabut laporannya menurut Irfan, karena pelapor menilai kematian anaknya, Muhammad Rizky Saputra, merupakan takdir Tuhan. Di samping itu, Komariyah juga mengikhlaskan kepergian anaknya tersebut.

Oleh karena dia telah menerima permintaan islah dengan pihak panitia pembagian sembako di Monas. Irfan juga mengatakan tidak ada tekanan dari pihak manapun terhadap keputusan Komariah untuk mencabut laporannya.

"Pencabutan laporan murni kesadaran dari Komariah dan keluarga. Tidak ada tekanan, kami jamin itu, itu kesadaran si Ibu sendiri," ujar Irfan.

Sebelumnya, acara pembagian sembako di Monas digelar pada Sabtu (28/4) kemarin. Dalam acara itu, Mahesa Janaedi (12) dan Muhammad Rizky Saputra (10) merenggang nyawas. Muhammad Rizky Saputra, bocah pengidap down syndrome itu diduga meninggal setelah berdesakan dan terinjak-injak untuk mendapatkan sembako.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement