Kamis 14 Oct 2021 00:04 WIB

Mabes Polri: Kami tak Layani Perang Tagar

Adu hastag tersebut adalah ragam kritik, dan saran dari akar rumput. 

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus Yulianto
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Foto: Antara
Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mabes Polri menegaskan kepolisian tak melayani segala bentuk perang tagar di media sosial (medsos). Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan mengatakan, hastag bernuansa negatif, maupun positif terhadap institusi kepolisian di berbagai platform nirkabel, adalah bagian dari aneka kritik, maupun saran terhadap Polri.

Ramadhan menyatakan itu, menjawab perang tagar di medsos, antara #PercumaLaporPolisi versus #PolisiSesuaiProsedur yang terjadi dalam sepekan terakhir. “Polri tidak pernah perang tagar,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/10). 

Menurut Ramadhan, adu hastag tersebut, adalah ragam kritik, dan saran dari akar rumput. Polri, dikatakan dia, hanya dapat merespons dengan peningkatan kinerja kepolisian yang lebih profesional, dan humanis.

Ramadhan mengingatkan, tugas pokok kepolisian yang semestinya harus tetap mengacu pada amanat Undang-Undang (UU) 2/2002 tentang Kepolisian. Dia menerangkan, Pasal 13 dalam perundangan tersebut adalah melindungi, melayani, mengayomi masyarakat, serta menegakkan hukum. 

“Tidak ada kita perang hastag. Jadi kita tidak melayani perang-perang tagar. Kita melayani, dengan tugas pokok tadi. Kalau pun itu seperti itu, bagi kami, itu adalah kritik bagi kami untuk maju,” terang Ramadhan.

Perang tagar di medsos, antara #PercumaLaporPolisi versus #PolisiSesuaiProsedur, mencuat dalam sepekan terakhir setelah ramai pemberitaan nasional terkait kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kasus tersebut, terkait dugaan pelaporan seorang ibu, berinisial RA, yang melaporkan mantan suaminya, SA pada 2019 lalu. RA, dalam laporannya di Polres Luwu Timur, menuduh SA, melakukan tindak pidana perkosaan terhadap tiga anak kandungnya.

Laporan tersebut, sempat diproses dalam penyelidikan. Namun, Polres Luwu Timur menghentikan penyelidikan kasus tersebut, dengan menerbitkan SP2 Lid. Sehingga kasus tersebut berhenti penyelidikannya, dan tak meningkat ke level penyidikan. 

Kepolisian mengatakan, tak menemukan bukti-bukti adanya perkosaan. Alih-alih menetapkan tersangka, Polres Luwu Timur, menilai, laporan RA, terhadap SA punya motif dendam. Bahkan dikatakan, RA, punya gangguan jiwa.

Terhentinya kasus tersebut, memunculkan penilaian negatif terhadap kepolisian. Di jagat maya, para nitizen mengampanyekan tagar #PercumaLaporPolisi. 

Tagar tersebut, sebagai kritik dunia maya terhadap Polri karena menerbitkan SP2 Lid atas kasus dugaan perkosaan itu. Akan tetapi, muncul juga hastag tandingan #PolisiSesuaiProsedur yang membela Polri karena menghentikan kasus dugaan perkosaan di Luwu Timur itu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement