Rabu 23 May 2018 12:06 WIB

Polisi Belum Simpulkan Panitia Sembako Gratis Langgar Aturan

Kesimpulan belum bisa diambil karena polisi baru memeriksa satu pihak

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Panit 1 Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba, saat ditemui usai pemeriksaan Kepala UPT Monas Munjirin, di Mapolda Metro Jaya Selasa (22/5).
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Panit 1 Unit 1 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Nico Purba, saat ditemui usai pemeriksaan Kepala UPT Monas Munjirin, di Mapolda Metro Jaya Selasa (22/5).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panit I Unit I Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP, Niko Purba mengatakan, walau telah memeriksa sejumlah pihak terkait, polisi masih belum bisa simpulkan apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan acara Forum Untukmu Indonesia (FUI) di Monas, Sabtu (28/4), yang menelan dua korban tewas. Niko mengatakan Kepala UPT Monas, Munjirin memang mengatakan acara sembako gratis memang tidak sesuai proposal yang diajukan.

(Baca: Kepala UPT Monas Sebut Pemprov DKI Sudah Larang Acara Sembako Gratis)

"Kalau dari alasan tadi, Pak Munjirin mengatakan memang tidak sesuai dari proposal yang diajukan (pembagian sembako dan makanan gratis). Kita baru periksa satu, itu pun baru dari Kepala UPT jadi kita belum bisa nyatakan siapa yang salah," papar Niko saat ditemui usai pemeriksaan Munjirin di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/5).

Penyidik belum bisa menyebutkan apakah yang bersalah adalah pihak panitia atau pihak Pemprov DKI Jakarta, penyidik masih perlu menggali kembali informasi lain. Namun, dalam keterangannya, Munjirin menyebut panitia telah memenuhi juga beberapa prosedur.

"Setiap prosedur memang sudah dipenuhi terkait retribusi, terus adanya kerusakan (di sekitar Monas), panitia sudah berikan semacam uang perbaikan lah. Sudah dipenuhi semua," jelas Niko.

Untuk diketahui, dalam kasus tewasnya dua anak warga Pademangan, Jakarta Utara, akibat mengantri sembako gratis pada gelaran acara Forum Untukmu Indonesia (FUI) Sabtu (28/4) lalu, polisi masih terus menyelidiki kasus tersebut. Kasus tetap berlanjut lantaran polisi telah membuat laporan model A.

Sementara kasus terus berlanjut, polisi telah memanggil Ketua panitia acara Forum Untukmu Indonesia (FUI), Dave Revano Santosa, Senin (7/5) untuk diperiksa oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Ia diperiksa selama delapan jam dari pukul 15.15 WIB hingga pukul 23.30 WIB.

Dave diperiksa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua anak warga Pademangan, khususnya soal perizinan, dan Dave menyebut telah mendapat izin dari Pemprov DKI Jakarta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement