REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung tengah mengevaluasi pengelolaan informasi publik untuk meningkatkan kualitas publikasi dan citra positif di masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat mengoptimalkan sistem monitoring media yang efektif dan responsif terhadap dinamika pemberitaan.
Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting dalam meningkatkan pengelolaan informasi dan publikasi di lingkungan Kemenkum. Sistem monitoring media berfungsi untuk memantau perkembangan isu dan memperkuat strategi komunikasi lembaga.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik dan Kerja Sama Kementerian Hukum, Ronald Lumbuun, menjelaskan pelaksanaan media monitoring mencakup media konvensional dan media sosial di lingkungan Kemenkum, termasuk mekanisme penyusunan laporan serta evaluasi pemberitaan media konvensional periode Februari 2026.
Media monitoring merupakan proses pengumpulan berita, opini, dan informasi dari berbagai kanal media seperti media online, cetak, televisi, dan radio. Informasi ini dihimpun sebagai basis data untuk memantau perkembangan isu serta mendukung pengambilan kebijakan komunikasi publik.
Menurut Ronald, proses monitoring menggunakan metode crawling dengan memanfaatkan kata kunci tertentu sesuai topik yang dipantau. Data yang terkumpul kemudian diolah dalam sistem dashboard untuk dianalisis sebagai bahan laporan media.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.