Jumat 25 May 2018 11:38 WIB

Diperiksa 10 Jam, Kadispar Sebut Larang Acara Sembako Gratis

Tinia Budiarti diperiksa di Polda Metro Jaya hingga pukul 23.30 WIB.

Rep: Rahma Sulistya/ Red: Bilal Ramadhan
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiarti, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/5) hampir selama sekitar 10 jam terkait sembako maut Monas.
Foto: Republika/Rahma Sulistya
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta, Tinia Budiarti, usai diperiksa di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/5) hampir selama sekitar 10 jam terkait sembako maut Monas.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadisparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti telah diperiksa di Polda Metro Jaya selama 10 jam, yakni dari pukul 13.45 WIB hingga pukul 23.30 WIB. Ia dimintai keterangan terkait perizinan Monas dalam acara Forum Untukmu Indonesia (FUI).

(Baca: Polisi Belum Simpulkan Panitia Sembako Gratis Salah atau Tidak)

Dalam keterangannya kepada penyidik, Tinia menyebut memang sempat melarang pembagian sembako gratis di Monas melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada 25 April 2018 lalu dan pernyataannya di media massa pada 26 April 2018 lalu. Namun, ia memang tidak melarang secara langsung dengan sebuah surat kepada panitia.

"Sejak awal, itulah nanti kita jelas coba lihat tanggal 26 April 2018, ada statement saya kan di media. Nah itulah. Sekarang ini saja deh kita tunggu hasil pemeriksaan ya ini, saya sudah lemas," kata Tinia saat ditemui sehabis pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (24/5) malam.

(Baca: FUI Klaim Punya Bukti Pemprov DKI Tahu Acara Bagi Sembako Gratis)

Kemudian, Tinia juga menjelaskan bahwa izin Monas tidak ada disposisi dari Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, cukup sampai izin dari dinas saja. "Oh enggak (disposisi Gubernur). Iya (izin murni dari Disparbud), itu kan sudah teknis ya," tutur dia.

Tinia enggan berkomentar lebih banyak terkait pemanggilannya tersebut. Dia menyerahkan semua kepada penyidik Polda Metro Jaya. Ketika ditanya lebih lanjut terkait bentuk larangan yang disampaikan Pemprov DKI tentang pembagian sembako gratis, Tinia tidak mau menjawab.

"Ya kita lihat saja nanti itunya (hasil penyelidikan)," papar Tinia.

Selain itu, menurut dia, perizinan telah dibuat oleh Pemprov DKI Jakarta kepada panitia FUI, sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) No 186 tahun 2017. Namun, pihaknya memang sempat melarang untuk membagi-bagikan sembako gratis.

Kadisparbud diperiksa sekitar 10 jam dan dicecar 27 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Sebelumnya diberitakan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, Kamis (24/5) akan ada pemeriksaan terhadap Kadisparbud DKI Jakarta Tinia Budiarti terkait kasus pembagian sembako gratis di Monas, yang berujung tewasnya dua anak warga Pademangan, Jakarta Utara.

Polisi akan mengungkap tuntas bagaimana sebenarnya kronologi kematian dua anak tersebut, yang diduga tewas akibat mengantre sembako gratis di Monas, Sabtu (28/4) lalu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement