REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, mendukung langkah Kepolisian yang mengungkap praktik prostitusi di Kalibata City. Pihak pengelola juga menyatakan terbuka dalam membantu proses penyelidikan dan penyidikan terhadap orang yang melakukan pelanggaran hukum demi terciptanya hunian yang nyaman, sehat, dan bebas dari bisnis prostitusi maupun narkoba.
"Kami sebagai pengelola apartemen menghargai langkah kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Kami berharap ke depan kerja sama ini dapat terus ditingkatkan sehingga memberi efek jera bagi pelaku," kata General Manager Kalibata City Ishak Lopung di Jakarta, Senin (2/4).
Menurut Ishak, temuan kasus prostitusi dan narkoba belakangan ini merupakan salah satu bukti keberhasilan dari kerja sama antara pengelola dengan polisi yang selama ini sudah dijalin. Sebelumnya pengelola Kalibata City telah menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri dan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memberantas narkoba di kawasan apartemen, termasuk di Kalibata City.
"Pengelola akan terus memperkuat kerja sama tersebut demi terciptanya lingkungan apartemen yang bersih (clean apartment)," kata Ishak.
Dia juga menegaskan salah satu pelaku berinisial YP alias Y (19), petugas kebersihan (cleaning service), yang diduga mengantarkan pelaku prostitusi ke kamar bukanlah pegawai Pengelola Apartemen Kalibata City. YP merupakan cleaning service dari agen properti yang menyewakan unit-unit apartemen di Kalibata City.
Ishak menjelaskan biasanya pemilik yang tidak menempati akan meminta bantuan agen properti untuk memasarkan unit apartemennya baik untuk dijual, maupun disewakan kepada orang lain, dimana agen-agen properti ini umumnya memiliki pegawai sendiri-sendiri.
"Jadi agen properti dan pengelola merupakan perusahaan yang berbeda, sehingga tidak terkait dengan kami," tutur Ishak.
Untuk itu, pengelola Kalibata City akan menyurati pemilik jika menemukan unit apartemen mereka disewakan untuk hal-hal yang menyimpang dan melanggar ketentuan. Dengan begitu, pemilik mengetahui kondisi unit apartemennya.
"Karena jika terjadi penyimpangan bisa mengganggu penghuni lain. Itu yang selalu kami jaga dan hindari. Kami berupaya bagaimana menjadikan apartemen ini menjadi tempat tinggal yang nyaman dan sehat bagi penghuni," kata Ishak.
Polda Metro Jaya mengamankan empat orang terkait bisnis prostitusi di Kalibata City. Empat orang tersebut berinisial SL alias M (50), IP alias R (27) dan MP alias N (21) sebagai mucikari dan YP alias Y (19) yang bertugas mengantarkan pelaku prostitusi ke kamar yang telah ditentukan. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat.