Rabu 13 Oct 2021 22:17 WIB

Polisi Kembali Bongkar Prostitusi Anak di Apartement

Ada lima orang yang ditetapkan jadi tersangka terkait prostitusi anak di apartemen.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andi Nur Aminah
Penampakan tower-tower apartemen Kalibata City (ilustrasi)
Foto: Republika/Muslim AR
Penampakan tower-tower apartemen Kalibata City (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membongkar kasus eksploitasi anak di bawah umur untuk dijual ke pria hidung belang di Apartemen Kalibata City melalui aplikasi MiChat. Dalam pengungkapan ini, lima orang berinisial DA (19), AM (36), AS (19), FH (19), dan C (19) ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi anak di bawah umur.

"(Korban) Umur 16 tahun, perkiraan kelas 2 SMA, masih di bawah umur. Dilakukan oleh lima orang pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah, dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Baca Juga

Menurut Azis, korban dieksploitasi oleh pelaku AS, FH, DA, dengan cara Open BO melalui aplikasi MiChat. Dari keterangan awal, korban Z telah ditawarkan kepada pria hidung belang sebanyak 29 kali dengan tarif yang berbeda-beda. Tersangka DA setidaknya telah menawarkan korban sebanyak 15 kali dengan kisaran harga Rp 250 ribu sampai Rp 450 ribu satu kali kencan.

"Korban Z dieksploitasi oleh tersangka AS sebanyak sembilankali dengan kisaran harga Rp 200 ribu sampai Rp 700 ribu. Serta dengan FH dieksploitasi dan dijual kurang lebih sebanyak lima kali dengan harga kisaran Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ungkap Azis.

Sementara tersangka C, berperan mengantarkan korban Z ketika ada tamu yang hendak berkencan dengan korban. Kemudian korban juga beberapa kali disetubuhi oleh tersangka AM yang menyewa tempat di Apartemen Kalibata City Tower Jasmine No 07 AC untuk dijadikan tempat BO. Unit apartement tersebut disewa sejak tanggal 23 September 2021 sampai tanggal 3 Oktober 2021.

"Nanti kita akan tanyakan ke sana (pengelola) tapi karena bentuknya adalah komit pemilik kamar untuk menyewakan jadi sementara di situ saja. Karena si pemiliki kamar sendiri tidak tahu, dia tahunya kamar disewa orang," tutur Azis.

Akibat perbuatannya para tersangka diancam Pasal 76 I Jo 88 atau Pasal 76F Jo 83 dan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.35 th 2014 atau Pasal 2 (1) UU RI No.21 th. 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman 15 tahun Penjara. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement