Rabu 21 Mar 2018 15:40 WIB

Sandi Tunggu Laporan Ombudsman Soal Pemprov Malaadministrasi

Ombudsman Jakarta Raya menyebut ada maladministrasi dalam kebijakan soal Tanah Abang.

Rep: Mas Alamil Huda, Sri Handayani/ Red: Ratna Puspita
Sandiaga Uno
Foto: Republika/Prayogi
Sandiaga Uno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menunggu laporan resmi dari Ombudsman yang menyebut pemerintah provinsi (pemprov) melakukan malaadministrasi dalam penataan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia tak ingin banyak mengomentari hasil inspeksi mendadak (sidak) sebelum ada laporan yang utuh dari Ombudsman.

“Kami masih menunggu laporannya dan kita minta komperhensif, jangan dipenggal-penggal dari Ombudsman dan kami ingin berdiskusi dan berdialog," kata dia di Jakarta, Rabu (21/3).

Sandi mengaku hanya mengetahui adanya sidak dan disebut malaadministrasi oleh Ombudsman dari pemberitaan media massa. Sandi mengatakan akan menunggu laporan resmi dan enggan berspekulasi terkait temuan-temuan yang disebut sebagai pelanggaran administrasi tersebut.

Politikus Gerindra ini juga berterima kasih atas langkah Ombudsman Jakarta Raya yang melakukan sidak di Tanah Abang. Ia menganggap Ombudsman memperhatikan Tanah Abang, nasib pedagang kaki lima (PKL), dan semua yang ada di sana dengan sidak tersebut.

 

"Apalagi mau masuk Ramadhan dan mereka berharap lapangan pekerjaannya dan kemudian penghasilan mereka tetap ada dan ini merupakan perhatian yang luar biasa dari Ombudsman," ujar dia.

Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya sebelumnya melakukan pemeriksaan kondisi lapangan di sejumlah lokasi di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (21/3). Mereka menyebut ada malaadministrasi dalam kebijakan Pemprov DKI terkait penutupan Jalan Jatibaru, Tanah Abang.

"Dari hasil pemantauan lapangan hari ini bahwa memang ada malaadministrasi karena sebagaimana Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan Raya, marka jalan dipergunakan untuk jalan umum, bukan untuk fungsi lain seperti berjualan. Kondisi hari ini kita bisa lihat bersama," kata Plt Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Dominikus Dalu.

Menurut Dominikus, peninjauan ini dilakukan karena adanya laporan dari asosiasi pedagang di Blok G Tanah Abang. Mereka merasa keberatan dengan penggunaan Jalan Jatibaru sebagai lokasi berdagang. Kebijakan itu membuat mereka tidak leluasa berjualan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement