REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Brigadir Kepala (Bripka) Fery Mericki Candra membawa kasus atasannya, Kapolsek Kalirejo AKP ES, ke Propam Polda Lampung, Selasa (6/3) petang. Ia memergoki secara nyata saat Kapolsek tersebut berdua dengan istrinya, VK, di rumah dinas Kapolsek.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh dari Mapolda Lampung, Rabu (7/3), Fery mendapati istrinya, VK, sedang bersama Kapolsek AKP ES di dalam rumah dinasnya. Bahkan, Fery, anggota Satuan Reserse Kriminal Polsek Kalirejo tersebut sempat merekam kejadian tersebut.
Sebelum kasus ini dilaporkan ke Propam, Kapolsek AKP ES berupaya untuk damai dengan bawahannya, Fery. Namun, berkali-kali permintaan atasannya ditolak Fery.
Kapolsek menjanjikan apa saja yang diminta Fery asalkan kasusnya diredam. Fery tidak tergiur. Ia bertekad melaporkan kasus yang menimpanya ke Propam Polda Lampung. ''Kapolsek tersebut minta kakak ipar saya redam kasusnya,'' kata DF, seusai mendampingi Fery melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Lampung.
Menurut DF, adik ipar Fery, dalam keterangannya kepada penyidik Propam, korban merasa sedih atas kejadian yang menimpa keluarganya. Istrinya, VK, yang sehari-hari sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Pringsewu tersebut telah dicurigai selingkuh.
Menurut DF, kejadian pemergokan istri dan Kapolsek tersebut berlangsung di rumah Kapolsek beberapa hari lalu. Abang iparnya tersebut memergoki perselingkuhan tersebut dan sempat memvideokan kejadian itu, meski mendapat pukulan dari Kapolsek.
Kabid Propam Polda Lampung Kombes Hendra Supratna belum memastikan sanksi terhadap oknum kapolsek tersebut. Pihaknya masih melakukan penyidikan. Namun, menurut dia, sanksi terberat yakni terancam diberhentikan dengan tidak hormat. Pihaknya tetap mengacu kode etik profesi Polri.