Selasa 20 Feb 2018 09:29 WIB

Satpam Cabul di Kompleks Perumahan Kota Bekasi Diringkus

Polisi masih menyelidiki bagaimana tersangka yang seorang residivis bisa jadi satpam.

Rep: Farah Noersativa/ Red: Endro Yuwanto
Ilustrasi Pencabulan
Foto: Foto : MgRol_93
Ilustrasi Pencabulan

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menangkap seorang satpam sebuah perumahan di kawasan Kaliabang Tengah, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, berinisial DL (36 tahun). Satpam tersebut diamankan lantaran melakukan pencabulan kepada tiga anak perempuan di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestro Bekasi Kota AKBP Dedy Supriadi mengatakan, tersangka DL melakukan pencabulan kepada AY (7), KP (8), dan VA (9). "Kepolisian mendapat laporan, ada tiga korban, ketiganya perempuan dengan usia 7 sampai 9 tahun," kata Dedy, Senin (19/2).

Perbuatan tersangka terjadi pada Desember 2017 lalu di perumahan itu. Tersangka yang merupakan satpam penjaga perumahan saat itu sedang bertugas. Ia melihat korban VA dan AY yang sedang bermain di sekitaran sebuah masjid dalam perumahan itu.

Pelaku lalu mengiming-imingi para korban dengan ponsel pintar milik pelaku untuk dimainkan. "Setelah itu, korban masuk ke masjid di lantai dua, di situlah kedua korban dilakukan pencabulan bergantian oleh tersangka," jelas Dedy.

Setelah selesai, pelaku lalu memberikan uang sebesar Rp 10 ribu kepada kedua korban untuk menutup mulut. Mirisnya, kejadian ini ternyata tak hanya dilakukan sekali.

Sebelumnya, lanjut Dedy, pelaku juga sempat melakukan hal yang sama pada September 2017 lalu. "Korbannya adalah saudari KP dan VA, dan sama, mereka diberikan uang Rp 10 ribu setelah selesai pelaku melakukan aksi bejatnya," katanya.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Komisaris Erna menambahkan, tersangka merupakan seorang residivis. "Tahun 2013 lalu, pelaku pernah dihukum tiga tahun penjara atas kasus yang sama," ungkapnya.

Erna menyatakan, saat ini pihaknya masih mendalami lebih lanjut untuk mencari informasi bagaimana pihak perumahaan dapat memperkerjakan tersangka meski sudah ada catatan kejahatan.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 82 UU RI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 15 tahun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement