Kamis 01 Feb 2018 19:32 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Rita Widyasari ke Penuntutan

Rita adalah tersangka tindak pidana korupsi suap dan menerima gratifikasi.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2).
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari tiba untuk menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta, Kamis (1/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap Bupati Kutai Kartanegara nonaktif Rita Widyasari. Rita adalah tersangka tindak pidana korupsi suap dan menerima gratifikasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/2), mengatakan, KPK juga melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan terhadap komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin, yang merupakan tersangka lainnya dalam kasus tindak pidana korupsi menerima gratifikasi.

"Hari ini untuk dua orang tersangka dalam kasus di Kutai Kartanegara dilakukan pelimpahan tahap kedua, jadi penyidik menyerahkan tersangka, berkas, dan barang bukti terhadap tersangka Rita Widyasari dan Khairudin ke penuntutan," katanya.

Febri menyatakan, sidang terhadap dua tersangka itu akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, Khairudin ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur dan Rita Widyasari di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK.

Infografis: Cuci Uang Ala Bupati Rita Widyasari.

"Rencana persidangan akan dilakukan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Nanti kita tunggu jadwal persidangannya kapan setelah Jaksa Penuntut Umum nanti menyampaikan dakwaan dan berkas atau pendaftaran ke proses persidangan lebih lanjut," ucap Febri.

Rita Widyasari diduga menerima hadiah atau janji sekitar Rp 6 miliar dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun terkait dengan proses perizinan PT Sawit Golden Prima. Kemudian, Rita Widyasari bersama-sama Khairudin diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan yang berlawanan dengan tugas dan kewajibannya sekitar Rp 436 miliar.

"Jadi, dua kasus ini dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi dilimpahkan dari proses penyidikan ke penuntutan untuk kemudian dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta," ucap Febri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement