REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno belum memanggil Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Yani Wahyu Purwoko terkait kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
"Mari kita hormati proses hukum juga hormati asas praduga tak bersalah. Nanti kita lihat untuk ketentuan dan proses hukumnya seperti apa," kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/1).
Terkait peristiwa ini, dia minta dapat dijadikan pembelajaran buat semua dalam berinteraksi antara bawahan dan atasan dan juga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Wagub tidak mau berprasangka buruk terhadap Yani dan menunggu proses dan hasil dari kepolisian serta hormati proses hukum.
Sebelumnya, Sandiaga mengatakan, pihaknya memberikan ruang kepada pihak Polda Metro Jaya bila akan meminta keterangan Yani. Yani dilaporkan oleh anak buahnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan terhadap salah satu petugas Satpol PP bernama Wasdadi sehingga mengalami luka-luka di bagian kepala, pelipis, dan punggung.
Dari laporan itu, korban mengaku penganiayaan itu terjadi pada Ahad, 14 Januari 2018 di ruang markas Satpol PP Jakarta Pusat. Baca, Sandiaga Persilakan Polda Metro Periksa Kepala Satpol PP.