Rabu 24 Jan 2018 05:38 WIB

Wanita 20 Tahun Jual Suaminya Sendiri untuk Layanan Intim

Suami-istri ini melayani lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal 'threesome'

Prostitusi online.    (ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Prostitusi online. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya kembali mengungkap layanan praktik prostitusi secara daring. Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan tersangka seorang istri berinisial VR karena menjual suaminya dalam bisnis prostitusi yang dipasarkannya secara "online" atau dalam jaringan (daring).

Warga Jalan Tambak Wedi Baru Surabaya itu ditangkap setelah polisi menggerebek sebuah kamar di Hotel Sparkling, Jalan Kayoon, Surabaya.

Kepala Polrestabes Surabaya, Komisaris Besar Polisi Rudi Setiawan, mengatakan, dalam penggerebekan itu petugas mendapati VR bersama suaminya, RR sedang melayani seorang lelaki pelanggannya.

"Suami-istri ini sama-sama melayani seorang lelaki pelanggannya, atau yang lebih dikenal dengan istilah 'threesome'," ujarnya.

Dalam kasus ini polisi menyebut RR, usia 24 tahun, sebagai korban dan hanya menetapkan VR sebagai tersangka. Karena perempuan berusia 20 tahun inilah yang selama ini menjalankan bisnis prostitusi via daring tersebut.

Polisi menyebut VR menawarkan jasa prostitusi melalui sebuah akun Facebook yang beranggotakan 11 ribu orang.

Di akun Facebook itu VR menawarkan jasa "Threesome" dengan membandrol harga antara Rp 300 hingga Rp 500 ribu.

Dalam penggerebekan di Hotel Sparkling, polisi mengamankan barang bukti berupa satu lembar tanda bukti pemesanan kamar hotel, uang tunai Rp 500 ribu, sebuah telepon merek Polytron, sebuah telepon seluler merek 'SPC' dan fotokopi surat nikah atas nama tersangka dan korban.

Kepada polisi, VR berdalih terpaksa menjalankan bisnis prostitusi dengan mengajak suaminya karena alasan himpitan ekonomi.

"Dia bersama suaminya mengaku baru empat kali melayani pelanggan," ucap Rudi.

Polisi menjeratnya dengan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang, serta Pasal 296 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan terancam hukuman satu tahun empat bulan penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement