Ahad 14 Jan 2018 21:07 WIB

Gembos Ban untuk Kendaraan Parkir Liar di Bandar Lampung

Rep: Mursalin Yasland/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ban kempes. Ilustrasi.
Foto: cbsdetroit.files.
Ban kempes. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Kepada pengguna kendaraan yang parkir liar di jalan, jajaran Polresta Bandar Lampung menerapkan penggembosan ban kendaraan. Cara tersebut untuk memberikan efek jera kepada pemilik kendaraan yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas dengan baik.

Wakasatlantas Polresta Bandar Lampung AKBP Ridho Rafika mengatakan, pihaknya telah gencar melakukan sosialisasi di masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas di jalan raya. "Penggembosan ban kendaraan yang parkir liar, sebagai upaya efek jera," katanya, Ahad (14/1).

Ia mengatakan, tanda larangan parkir sudah tampak jelas di jalan, namun pengemudi kendaraan masih tetap bandel sehingga petugas melakukan tindakan cepat dan tepat dengan cara menggembosi ban kendaraannya di tempat.

Tindakan petugas Satlantas Polresta Bandar Lampung melakukan hal tersebut berdasarkan

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Mengenai penggembosan ban kendaraan, upaya hukumnya masih dibahas di DPRD dengan Dinas Perhubungan Lampung.

Ridho mengatakan, petugasnya menjalankan tugas untuk menjaga ketertiban berlalu lintas. Kalau sudah ada tanda larang parkir, pengemudi masih juga memarkir kendaraannya di tempat tersebut berarti melanggar Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, apalagi di kawasan tersebut terdapat kawasan tertib lalu lintas (KTL).

Satlantas Polresta Bandar Lampung terus sosialisasi kepada berbagai tempat, agar pengemudi kendaraan tidak parkir sembarangan seperti di bahu jalan, badan jalan, trotoar, dan di tempat yang terdapat tanda larangan parkir.

Dishub Bandar Lampung juga melakukan penertiban parkir liar. Jajarannya menurunkan motor patroli untuk mengetahui kondisi lalu lintas termasuk parkir liar. Kabid Lalu Lintas Dishub Bandar Lampung Iskandar mengatakan, pihaknya memerlukan lagi sebanyak 12 unit sepeda motor patroli, agar pengawasan lebih merata dan meluas.

Andi, warga Bandar Lampung mendukung rencana Satlantas dan Dishub Bandar Lampung untuk melakukan penggembosan kendaraan yang parkir sembarang atau liar. Hal tersebut untuk mengurangi kemacetan arus lalu lintas. "Ini menjadi efek jera bagi mobil parkir sembarang, bannya dikempesin aja," ujarnya.

Sementara Ita, salah seorang pemilik mobil pribadi mengaku keberatan jika petugas langsung melakukan penggembosan ban mobil, sebelum menemui pengemudi atau pemilik kendaraannya. Menurut dia, parkir tersebut bisa saja terjadi karena kondisi parkir yang tidak tersedia.

"Jangan langsung main gembos ban mobil saja sebelum tahu persoalannya. Lagi pula ketersediaan sarana parkir juga terkadang tidak diperhatikan pemerintah kota," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement