Senin 08 Jan 2018 09:09 WIB

Ini Aturan Hukum Pelaku Kekerasan Seksual Anak

  Kopka CPM Partika Subagyo mengadakan aksi unjuk rasa tunggal memerangi pedofilia di Gladak, Solo, Jateng, Rabu (7/5).
Foto: Antara/Andika Betha
Kopka CPM Partika Subagyo mengadakan aksi unjuk rasa tunggal memerangi pedofilia di Gladak, Solo, Jateng, Rabu (7/5).

REPUBLIKA.CO.ID, UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak

Hukuman kebiri

Pasal 81

(7) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dapat dikenai tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Pasal 81A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (7) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun dan dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Pelaksanaan kebiri kimia disertai dengan rehabilitasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan dan rehabilitasi diatur dengan peraturan pemerintah.

Pasal 82

(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.

Pasal 82A

(1) Tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (6) dilaksanakan selama dan/atau setelah terpidana menjalani pidana pokok.

(2) Pelaksanaan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bawah pengawasan secara berkala oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum, sosial, dan kesehatan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan tindakan diatur dengan peraturan pemerintah.

Sumber: Sekretariat Kabinet

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement