Senin 08 Jan 2018 08:57 WIB
Kasus Kejahatan Pedofil Marak Lagi

Miliki Ajian 'Semar Mendem', Pedofilia Incar Mangsanya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/Arif Satrio Nugroho/ Red: Agus Yulianto
pedofilia - ilustrasi
Foto: blogspot.com
pedofilia - ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, Kasus kejahatan pedofilia di sejumlah daerah di Tanah Air marak lagi. Beragam kasus bermunculan pada pengujung 2017 sampai dengan awal tahun ini. Efektivitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menuai pertanyaan.

Terdapat sejumlah kasus yang mendapatkan sorotan publik. Salah satunya yang mencuat adalah penangkapan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Unit V Pelayanan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Tangerang Kota terhadap tersangka Udin alias Babeh pada 20 Desember 2017. Pelaku ditangkap di kediamannya di Kampung Sakem, Desa Tamiang, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, kejahatan pedofilia yang dilakukan oleh Babeh telah berlangsung sejak April 2017. Para korban tertarik mendatangi gubuknya karena menganggap pelaku memiliki ajian “semar mesem” dan bisa mengobati orang sakit.

Sampai dengan 6 Januari 2017, sebanyak 41 anak dilaporkan menjadi korban. Jumlah itu meningkat dari laporan sebelumnya, yaitu 25 anak. Sampai dengan saat ini, ke-41 anak masih menjalani penyembuhan atau trauma healing di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Tangerang.

Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta pemerintah dan masyarakat menegakkan aturan terkait kejahatan pedofilia dalam UU Nomor 17/2016. Sebab, dalam beleid itu, predator seks bisa dihukum antara 10 tahun hingga hukuman mati.

Selain itu, UU Nomor 17/2016 juga memperkenankan kebiri kimia. Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menilai hukuman-hukuman yang tertuang masih diabaikan aparat kepolisian. Ia menyebutkan, mayoritas aparat masih mengimplementasikan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kalau itu (UU Nomor 17/2016) sudah diterapkan sejak awal maka penuntut umum nanti bisa menggunakan hukuman lebih 20 tahun, seumur hidup, bahkan nanti bisa dihukum kebiri. Tapi kalau diterapkan tidak berdasarkan UU No 17/2016, maka tidak ada aturan yang membuat predator dikenakan aturan yang dikenakan kebiri," kata Arist kepada Republika.co.id, di Jakarta, Ahad (7/1).

Oleh karena itu, dia meminta aparat segera menerapkan UU tersebut. "Kalau sudah diterapkan, kita lihat apakah ada efektivitasnya atau tidak," ujarnya.

Lebih lanjut, Arist mengingatkan pentingnya keterlibatan masyarakat sekitar dalam pencegahan kejahatan pedofilia. Sebab, rata-rata pelaku merupakan orang terdekat dan tetangga. Keterlibatan masyarakat bisa dalam bentuk gerakan perlindungan anak sekampung. Gerakan tersebut bisa diintegrasikan dengan UU Nomor 6/2014 tentang Desa. "Karena di UU Desa itu kan ada pemberdayaan masyarakat rentan, yaitu anak-anak dan lanjut usia (lansia)," katanya.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Kepolisian Negara Republik Indonesia Brigadir Jenderal Polisi Mohammad Iqbal menjelaskan, pedofilia adalah eksploitasi seksual pada anak di bawah umur. "Yang jelas, dia (pelaku) kena sanksi hukum karena melakukan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur. Pasti itu," ujar Iqbal kepada Republika.co.id , Ahad.

Dia pun menjelaskan, Polri masih melakukan pendalaman perihal pengenaan hukuman kebiri kimia kepada pelaku kejahatan pedofilia. Ketentuan tersebut tertuang dalam UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. "Nanti akan ditentukan lebih lanjut, yang pasti proses hukum masih berjalan," kata Iqbal.

Masih digodok

Selain kasus di Tangerang, sebelumnya pada 2 Januari 2017, Polda Metro Jaya menangkap warga negara asing (WNA) asal Jepang, Ando Akira (49), yang melakukan kekerasan seksual kepada seorang anak jalanan. Pria yang sehari-hari bekerja sebagai koki itu ditangkap di kawasan Blok M, Jakarta Selatan. Pada hari yang sama, Polres Banyumas membekuk seorang pemuda berinisial ZAN alias Enung (27 tahun). Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku diduga melakukan kekerasan seksual kepada 10 orang. Selain anak-anak, korban ZAN adalah para remaja.

Pada rentang waktu Oktober-Desember 2017 juga dilaporkan pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak. Seperti di Lenteng Agung, Jakarta Selatan (12 Desember 2017), Yogyakarta (20 November 2017), Ciampea, Kabupaten Bogor (31 Oktober 2017), dan Karawang (20 Oktober 2017).

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan, pada 26 Mei 2016, Presiden Joko Widodo menandatangani Perppu Nomor 1/2016 tentang Perlindungan Anak. Dewan Perwakilan Rakyat kemudian mengesahkan perppu tersebut menjadi UU dalam sidang paripurna, 12 Oktober 2016, tanpa ada pengubahan isi. Perppu Nomor 1/2016 mengubah dua pasal dari UU sebelumnya, yakni pasal 81 dan 82, serta menambah satu pasal 81A.

Masih pada bulan yang sama, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Yohana Yambise menjanjikan akan ada penerbitan tiga aturan turunan dalam bentuk PP Rehabilitasi Sosial, PP Hukuman Kebiri, dan PP Pemasangan Cip. Namun, hingga saat ini, tak satu pun PP untuk pelaku kejahatan pedofilia telah diterbitkan, termasuk yang berkaitan dengan kebiri kimia.

Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu menjelaskan, berdasarkan keterangan dari Biro Hukum Kementerian PPPA, rancangan PP sudah final di lintas kementerian/lembaga. "Ini segera dikirimkan ke presiden untuk tindakan penomoran dan segala macam dan tanda tangan presiden kemudian segera diundangkan. Ya, mungkin kira-kira Februari 2018. Paling lambat Februari 2018 sudah diundangkan dan bisa diterapkan," katanya.

Untuk mencegah kasus kejahatan pedofilia bermunculan, Pribudiarta mengatakan, strategi yang paling efektif adalah pencegahan. Kementerian PPPA memiliki sejumlah program, salah satunya adalah Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATPBM) di desa dan kelurahan yang berisi masyarakat sensitif dan berpartisipasi. PATBM ada di 34 provinsi, 68 kabupaten/kota, 136 desa.

Selain itu, pencegahan juga harus berbasis tiga hal. Pertama, dari sisi anak. Kedua, dari sisi orang tua. Ketiga, dari orang-orang terdekat, seperti RT/RW. "Jadi, sistem secara keseluruhan harus berjalan," ujar Pribudiarta. ed: muhammad iqbal

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement