Rabu 20 Dec 2017 17:03 WIB

Salah Satu Buron Diskotek MG Menyerahkan Diri

Rep: Arif Satrio Nugroho/ Red: Andi Nur Aminah
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Penggerebekan Diskotek MG International terkait narkoba Tubagus Angke, Jakarta Barat, Ahad (17/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Salah satu nama dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus produksi dan peredaran narkoba yang diungkap Badan Narkotika Nasional (BNN) beserta sejumlah instansi terkait lainnya dikabarkan menyerahkan diri, Rabu (20/12) sore ini. Hal ini dikonfirmasi oleh Deputi Pemberantasan Narkoba BNN Inspektur Jenderal Arman Depari.

"Samsul Anwar alias Awang yang diduga sebagai kiordinator peredaran narkoba cair di diskotek MG menyerahkan diri menuju BNN Cawang," kata Arman melalui pesan singkatnya, Rabu (20/12).

Sebelumnya, dua tersangka masih buron dalam kasus ini. Mereka adalah Agung Ashari alias Rudy yang berperan sebagai penanggung jawab Diskotek MG. Sedangkan yang menyerahkan diri, Awang, berperan sebagai koordinator lapangan dalam peredaran narkoba cair.

Adapun yang telah diamankan adalah Wastam (43 tahun) warga Kedoya, Kebon jeruk, Jakarta Barat, Ferdiansyah (23 tahun) warga Cengkareng Jakarta Barat, Dedi Wahyudi (40 tahun) warga Palmerah Jakarta Barat, Mislah (45 tahun) warga Pondok Labu kecamatan Cilandak Jakarta Selatan dan Fadly (40 tahun) warga Tamansari Jakarta Barat.

Sebelumnya penggerebekan dilakukan tempat hiburan malam MG Diskotek Jalan Tubagus Angke Jakarta Barat Ahad (18/12) sekira pukul 2.30 WIB dini hari. Penggerebekan ini dilakukan dengan berkoordinasi dengan kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia. Petugas mendapati adanya laboratorium narkoba di lantai empat yang memproduksi ekstasi dan sabu dalam bentuk cair dikemas dalam botol air mineral 330 mililiter.

BNN pun melakukan tes urin pada ratusan orang yang berada di dalam diskotik. Ratusan orang tersebut pun terindikasi positif narkoba. Dari pemeriksaan urin, 120 orang terindikasi menggunakan metampetamin dan ampethamin. Para pengguna tersebut, bila tidak terbukti terlibat dalam pengedaran akan menjalani proses rehabilitasi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement